Notification

×

Iklan

Iklan

OKTOBER 2017 , PILKADA PADANG PANJANG DIGELAR

28 Februari 2017 | 18:02 WIB Last Updated 2017-02-28T12:42:40Z

Padangpanjang – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah di Kota Padang Panjang pada tahun 2018, dimulai pada Oktober mendatang, untuk terlaksananya Pilkada Padang Panjang 2018, KPU Kota Padangpanjang menganggarkan biaya sebesar Rp.8 miliar rupiah. Jumlah ini lebih besar, dari biaya pelaksanaan Pilkada sebelumnya, sebesar Rp.5 miliar.

Ketua KPU Kota Padangpanjang Jafri Edi Putra, menyebutkan, meningkatnya biaya penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tersebut, dikarenakan selain pembentukan PPK, PPS dan Kertas suara, KPU juga membiaya kegiatan kampanye dan pembuatan spanduk masing-masing pasangan calon (Alat Peraga Kampanye –red), hingga biaya untuk penyelesaian sengketa.

“Yang membuat anggaran lebih besar dari biaya Pilkada sebelumnya adalah, selain kita membentuk PPK, PPS dan Kertas suara, biaya iklan pasangan calon di media dan biaya kampanye serta pembuatan spanduk pasangan calon atau APK, juga kita yang membiayai, dari anggaran yang telah diajukan sebesar Rp.8 miliar tersebut,” jelas Jafri Edi Putra saat di konfirmasi Senin (27/2) kemarin.

Pilkada Padang Panjang 2018 juga mengalami berbagai perubahan regulasi, berdasarkan PKPU Nomor 9 tahun 2016, perbedaan yang terjadi diantaranya dari segi umur calon kepala daerah, pada tahun 2013, umur calon walikota ditentukan 30 tahun, tapi berdasarkan PKPU Nomor 9 tahun 2016 umur ditentukan 25 tahun untuk calon walikota, sementara untuk dukungan perseorangan, harus mengantongi suara 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Saat Pilkada Kota Padangpanjang tahun 2013 lalu, minimal umur calon walikota 30 tahun, tapi untuk Pilkada mendatang, berdasarkan PKPU nomor 9 tahun 2016, umur minimal calon walikota 25 tahun, kalau ada calon perseorangan, harus mengantongi 10 persen suara dari jumlah DPT,” tukas Jafri Edi Putra.

Perubahan lainnya ungkap Jafri adalah calon yang diusung dari partai politik, kalau dulu ambang batasnya 15 persen dari jumlah kursi di DPRD dan mereka bisa memajukan satu pasang calon, tapi di undang-undang baru, 20 persen atau seperlima dari jumlah kursi di DPRD, artinya kalau maju dari jalur jumlah kursi di DPRD semua, berarti ada lima pasang calon. 

“Kalau maju melalui suara, berarti suara yang ikut kemaren 25 persen, sekarang kursi 20,  suara 25 persen, itu yang bisa maju sebagai calon kepala daerah, calon juga harus bisa ditetapkan ketika dia memperoleh suara diatas 30 persen, apabila tidak tercapai maka dilakukan pemilihan putaran kedua, siapapun yang menang ditetapkan sebagai pemenang,” ungkap Jafri.

Ditambahkan Jafri, selain adanya perubahan regulasi tersebut berdasarkan undang-undang, pada pemilu 2018 mendatang, pasangan calon selain di lakukan cek kesehatan, KPU juga bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional ( BNN ) untuk menetapkan calon Walikota. Untuk alat peraga kampanye (APK) 100 persen KPU yang membuat, tapi dalam aturan saat ini calon boleh membuat 150 persen dengan kata lain apabila KPU membuat 4 baliho, pasangan calon boleh membuat 6 baliho. (Putra)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update