Padangpanjang – Badan Pengawas (BP) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Padangpanjang hingga saat ini masih melakukan evaluasi terhadap kinerja Direktur PDAM non aktif Herizal.AA yang diberhentikan sementara sejak 6 Februari lalu, hasil evaluasi yang dilakukan DP menjadi rujukan Pemerintah Daerah selaku pemilik perusahaan daerah tersebut dalam mengambil sikap mempertahankan yang bersangkutan atau memberhentikan secara permanen.
Ketua Komisi II DPRD Kota Padangpanjang yang membidangi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Novi Hendri Dt Bagindo Saidi mengatakan pemberhentian Direktur PDAM adalah kewenangan Kepala Daerah, setelah proses yang dilakukan oleh Dewan Pengawas PDAM.
“Pada prinsipnya pengangkatan dan pemberhentian Direktur PDAM adalah kewenangan kepala daerah, pemberhentian direktur tentu sudah melalui proses yang ada melalui badan pengawas,” ungkap Novi pada tim pasbana.com, Senin (20/2) kemaren.
Menurut Novi Hendri, pemberhentian direktur PDAM sejak (6/2) lalu sampai 30 hari kedepan diharapkan tidak mengganggu proses jalannya perusahaan milik daerah tersebut.
“Kedepan tentunya kita berharap situasi ini tidak mengganggu proses jalannya perusahaan, kalaupun ada, tentu segera dicarikan solusinya,” tambah Novi.
Apakah Herryzal. AA akan tetap melanjutkan masa jabatanya atau ditunjuk pelaksana tugasnya atau juga dilakukan rekrutmen direktur baru, tentu pemberhentian smentara ataupun tetap memangku jabatannya harus melalui mekanisme yang ada dalam peraturan daerah (Perda).
“Harus jelas, kalau memang diberhentikan atau beliau tetap mengemban jabatan sebagai direktur melalui mekanisme yang ada dalam peraturan daerah, saya berharap kondisi ini jangan sampai berpengaruh signifikan terhadap jalannya PDAM kita,” harap Novi Hendri.
Sebelumnya Ketua Badan Pengawas PDAM Sekdako Edwar Juliartha menjelaskan, Direktur PDAM Herryzal AA bukan dipecat tapi diberhentikan sementara, pemberhentian sementara tersebut terkait, evaluasi yang dilakukan dewan pengawas yang menilai kinerja yang bersangkutan tidak sesuai dengan harapan.
Rekomendasi dari evaluasi tersebut disetujui Pemko Padangpanjang melalui surat keputusan Walikota Padangpanjang NO 800 /18/ Wako - PP/ 2017 dan meminta Herryzal AA untuk bisa menjelaskan sejumlah evaluasi dari temuan badan pengawas, lewat sidang badan pengawas dalam waktu 1 bulan sejak SK tersebut di tandatangani.
Jika penjelasan tersebut dapat diterima maka tidak menutup kemungkinan Herrizal AA bisa menjabat kembali sebagai Direktur PDAM namun jika sebaliknya maka ia akan diberhentikan untuk dicari penggantinya.
“Badan Pengawas PDAM, menilai banyak target target yang belum tercapai, inilah yang perlu dievaluasi total, target PDAM ini bukan hal yang main main, kita harus memastikan perusahaan ini hendaknya mempunyai fungsi layanan yang maksimal kepada masyarakat,” ungkap Sekda Edwar Juliartha beberapa waktu lalu, usai melakukan pertemuan dengan kepala bagian dan seluruh karyawan dari PDAM Kota Padangpanjang , Jumat (10/2).
Dijelaskan Sekdako Edwar Juliartha, Ekspektasi dari layanan PDAM begitu besar apalagi dengan dibukanya layanan pengaduan yang langsung ke HP Walikota Padangpanjang, Hendri Arnis, PDAM semakin menjadi perhatian. (Putra)