Padangpanjang--Pemerintah Kota Padangpanjang melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) akan bekerja sama dengan Pengadilan Agama Padangpanjang dan KUA untuk mengelar Itsbat Nikah.
Pada pelaksanaan Itsbat Nikah kali ini Dispendukcapil menerima pendaftar sebanyak 39 pasangan suami istri (Pasutri) untuk mengikuti prosesi Itsbat Nikah. Dari jumlah tersebut, setelah masing masing pasutri diseleksi 30 pasutri lolos dan 9 pasutri tidak lolos.
Tidak lolosnya pasangan pasutri itu salah satu alasannya karena sebelumnya pernah menikah, namun tidak bisa menunjukkan surat cerai dari Pengadilan Agama (PA). Itsbat Nikah bertujuan untuk menegaskan status perkawinan yang belum terdaftar pada buku nikah Kantor Urusan Agama (KUA).
Plt Kadis Dukcapil Kota Padangpanjang Zulkifli, mengatakan, persyaratan untuk dapat melaksanakan Itsbat Nikah ini sangat penting untuk diperiksa, karena dikhwatirkan akan menimbulkan masalah dikemudian hari.
“Kalau mereka masih dalam status mempunyai ikatan suami/ istri kan nanti menimbulkan masalah dikemudian hari, ” ungkapnya.
Acara Itsbat Nikah dilaksanakan di Gedung Bappeda pada 20 Februari 2017 mendatang. Kegiatan tersebut juga akan dihadiri Wali Kota Padangpanjang Hendri Arnis dan Ketua Pengadilan agama Padang Panjang, Mardyah. Mereka yang mengikuti Itsbat Nikah adalah mereka yang telah melaksanakan pernikahan namun tidak terdaftar ataupun tidak mempunyai akta nikah.
Ditambahkan Zulkifli, bagi pasutri yang yang lolos namun tidak ikut Isbat akan dipanggil kembali, untuk melakukan Isbat. Pemko Padangpanjang memfasilitasi pasutri yang kurang mampu melalui Baznas Padangpanjang. Jika biaya Isbat nikah Rp.400 ribu melalui PA, maka pasutri yang kurang mampu hanya membayar Rp.250 ribu, sisanya dibantu Pemko melalui BAZ.
Ini adalah bentuk perhatian Wali Kota Padangpanjang bagi pasutri yang kurang mampu, tambah Zulkifli.
Putra