Padang Panjang - Fenomena meningkatnya angka perceraian di Kota Padang Panjang menjadi hal yang perlu untuk direnungkan bersama. Selama kurun waktu tahun 2016 tercatat 238 pasangan telah menjalani perceraian di Pengadilan Agama Kota Padang Panjang. Pasangan ini berasal dari berbagai latar belakang profesi dan strata pendidikan.
Dalam upaya mengurangi angka perceraian tersebut, Pengadilan Agama Padang Panjang melakukan mediasi bagi pihak pasangan suami istri yang datang. " Dan disetiap persidangan pun , kami masih memberikan nasehat agar mengurungi niatnya melanjutkan perceraian, " jelas Yosmedi, SH selaku Wakil Panitera Pengadilan Agama yang ditemui tim pasbana.com di ruang kerjanya (9/2).
Dari alasan yang diperoleh dari penjelasan setiap pasangan yang mengajukan perceraian, sebagian besar didasari akibat gugat cerai dan perselingkuhan.
" Tingginya angka perceraian dalam perkawinan memang tidak bisa dihindari. Namun, bisa diminimalisir dengan pengetahuan agama, pendidikan dan pemahaman, " tambah Yosmedi.
Serta untuk meningkatkan kualitas perkawinan dan mengingat 100 hari kerja Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang. Pengadilan Agama akan mengeluarkan penetapan Itsbat Nikah bagi pasutri yang belum memiliki surat nikah atau menikah sah secara siri.
Itsbat Nikah adalah cara yang dapat ditempuh oleh pasangan suami istri yang telah menikah secara sah menurut hukum agama untuk mendapatkan pengakuan dari negara atas pernikahan yang telah dilangsungkan oleh keduanya beserta anak-anak yang lahir selama pernikahan, sehingga pernikahannya tersebut berkekuatan hukum.
Bila pernikahannya secara hukum agama adalah sah, tentunya anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut adalah anak-anak yang sah juga.
Putra/Ade