Bukittinggi -- Seorang PNS dijajaran Pemkab Agam ditangkap Satnarkoba Polres Bukittinggi ,di RT 04 / RW 02 Pincuran Gauang Tarok Dipo, Kecamatan Guguak Panjang Tarok Dipo Kamis (09/02/2017 ). Diduga tersangka salah satu penguna narkoba jenis sabu.
Kapolres Bukittinggi melalui Kasat narkoba AKP. Efriandi Aziz, SH mengatakan penangkapan tersangka RFA (38) berawal dari keterangan masyarakat bahwa sering melihat tersangka menggunakan narkoba, lalu kemudian dilakukan pengintaian.
Saat dilakukan penggrebekan tersangka sempat kaget dan melarikan diri kebelakang rumahnya. namun berkat kesigapan petugas akhirnya tersangka dapat diringkus Opsnal Satnarkoba Polres Bukittinggi.
Tersangka ditangkap saat turun dari mobil di depan rumah kontrakannya, diduga usai membeli sabu. RFA sempat mencoba melarikan diri namun personil berhasil mengamankan tersangka di belakang rumahnya.
" Setelah dilakukan penangkapan, dari tangan tersangka disita satu paket kecil narkotika jenis sabu seharga 300 ribu rupiah, penangkapan RFA ( 38) , dan kemudian dilakukan pengeledahan kedalam rumah tersangka dengan disaksikan oleh Ketua RT dan Ketua RW setempat." ujar AKP Efriandi Aziz.
Ditambahkan Efriandi Aziz , petugas telah mengamankan pelaku dan barang bukti guna penyelidikan selanjutnya. " Tersangka RFA dijerat undang-undang narkotika No.35 tahun 2009 pasal 112, 114, dan 127, “ ujarnya. (Putra)