Notification

×

Iklan

Iklan

11 PASUTRI LAKUKAN ITSBAT NIKAH

09 Maret 2017 | 13:52 WIB Last Updated 2017-03-09T07:16:05Z

Padang Panjang - Untuk memenuhi admistrasi kependudukan  masyarakat Kota Padangpanjang dan mewujudkan keluarga yang sakinah mawadah warahmah, Pengadilan Agama Kota Padangpanjang bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)  dan Kementrian Agama,  melaksanakan itsbat nikah bagi pasangan suami istri, yang belum memiliki buku nikah. Acara Itsbat Nikah ini  dilaksanakan di Aula Kantor Bappeda Kota Padangpanjang,  Kamis (9/3).

Sebanyak 39 pasang suami istri yang mendaftar di kelurahan, setelah dilakukan verifikasi di Pengadilan Agama, hanya 11 pasang suami istri yang memenuhi syarat yang telah ditetapkan untuk melakukan itsbat nikah.

Mardhiyah M Hasan selaku Ketua Pengadilan Agama Padangpanjang mengatakan permasalahan yang sering muncul bagi pasangan yang akan melakukan itsbat nikah, sebagian besar dikarenakan wali yang tidak sah serta masih adanya yang terkait dengan perkawinan lain.

"Layanan terpadu ini hanya untuk pernikahan yang benar-benar memenuhi ketentuan rukun dan syarat perkawinan, rukun dari perkawinan harus ada pengantin, wali dan dua orang saksi, permasalahan yang sering muncul bagi pasangan yang mendaftar itsbat nikah, wali yang tidak sah, setelah 39 pasang diverifikasi hanya 11 pasang yang memenuhi Syariah Islam, ada juga yang terikat perkawinan lain, dan hal ini langsung diselesaikan di kantor pengadilan Agama, " tutur Mardhiyah.


Bagi pasangan yang sudah melaksanakan Itsbat Nikah, Kementerian Agama melalui KUA sudah bisa membuatkan buku nikah. Dan beberapa dokumen kependudukan seperti akte kelahiran, Kartu Keluarga, dan Kartu Tanda Penduduk dapat dikeluarkan oleh  Disdukcapil  bagi pasangan yang sudah memiliki anak.

Ketua Pengadilan Agama, Mardhiyah M Hasan, juga berharap dengan dilaksanakan nya Itsbat Nikah ini, agar masyarakat tidak lagi menikah secara siri dan mengikuti aturan pemerintah mengenai pernikahan.

Ade

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update