Notification

×

Iklan

Iklan

11 PASUTRI SECARA RESMI TERIMA BUKU NIKAH DAN AKTA KELAHIRAN ANAK

16 Maret 2017 | 19:30 WIB Last Updated 2017-03-16T14:04:28Z

Padangpanjang – Usai melaksanakan sidang itsbat nikah di Aula Kantor Bappeda seminggu yang lalu, Kamis (9/3), hari ini dilanjutkan dengan penyerahan secara resmi penetapan putusan sidang itsbat nikah terpadu, di Rumah Dinas Walikota Padangpanjang, kamis (16/3).

Tidak hanya penyerahan secara resmi penetapan putusan sidang itsbat nikah terpadu yang dilaksanakan, namun juga penerbitan buku nikah serta akta kelahiran bagi pasangan yang sudah memiliki anak.

Dari 39 pasang suami istri yang mendaftar, hanya 11 pasang suami istri yang memenuhi syarat yang telah ditetapkan untuk melakukan itsbat nikah, yang  mana 6 pasang dari Kecamatan Padangpanjang Barat, dan 5 pasangnya lagi berasal dari Kecamatan Padangpanjang Timur.


Sedangkan untuk penerbitan Akta Kelahiran hanya 3 anak yang belum memiliki akta kelahiran, dan langsung diserahkan oleh Walikota Padangpanjang, Hendri Arnis kepada orangtua yang anaknya belum memiliki akta kelahiran.

Hasan Basri selaku Ketua Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Sumatera Barat berharap tidak ada lagi pernikahan yang tidak tercatat.  “ Dengan tidak adanya biaya yang dipungut saat ini untuk biaya pernikahan ke Kantor KUA, diharapkan tidak ada lagi alasan untuk masyarakat melakukan nikah siri, dan tidak ada lagi di tahun 2018 yang tidak mempunyai identitas seperti buku nikah dan akta kelahiran, " harap Hasan Basri.

Bersamaan dengan itu, Drs. H. Gusman Piliang selaku Kepala Kementerian Agama Kota Padangpanjang juga berharap jangan menjadikan itsbat nikah kali ini sebagai peluang untuk tidak mengikuti prosedur yang ada.


“ Dengan diadakannya itsbat nikah, jangan menjadikan itsbat nikah sebagai peluang untuk tidak mengikuti prosedur yang ada, kegiatan ini dilakukan hanya untuk menolong sebagian orang yang mengalami masalah kemarin, setiap pernikahan harus tercatat dan harus sesuai syari'at Islam, ” tegas H. Gusman Piliang.

Dalam kegiatan penyerahan secara resmi penetapan putusan sidang itsbat nikah terpadu, penerbitan buku nikah serta akta kelahiran ini, turut hadir Ketua Pengadilan Agama Batusangkar, dan Ketua Pengadilan Agama se-Sumbar, serta Ketua Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Sumatera Barat.

Ade
×
Kaba Nan Baru Update