Notification

×

Iklan

Iklan

22 KOPERASI DI PADANGPANJANG TERANCAM DIBUBARKAN

20 Maret 2017 | 19:37 WIB Last Updated 2017-03-20T12:38:40Z
Kabid Koperasi  dan UMKM Kota Padangpanjang, Ernawati Saat Di Temui Pasbana Diruang Kerjanya


Padangpanjang - Usai menerima surat dari kementerian awal maret lalu, Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Padangpanjang akan bubarkan 22 koperasi yang tidak aktif dan macet yang terdapat di Kota Padangpanjang.

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM kota Padangpanjang, Arpan, melalui Kabid Koperasi  dan UMKM, Ernawati, kepada pasbana.com di ruang kerjanya, senin (20/3), mengatakan, koperasi yang terancam dibubarkan ini dikarenakan tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) serta tidak ditemukannya lagi kelembagaan koperasi yang bersangkutan.

“Menindak lanjuti surat edaran dari kementerian awal bulan lalu, sebanyak 22 koperasi di Padangpanjang akan terancam di bubarkan jikalau dalam kurun waktu enam bulan kedepan tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) serta tidak memberikan surat pernyataan keberatan pembubaran, maka akan dilakukan pembunaran," tegas  Ernawati.

Ernawati juga menambahkan, sebelum menerima surat dari kementerian, Pihak Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM telah berupaya untuk memanggil koperasi yang tidak aktif dan mendatangi langsung koperasi yang bersangkutan.

“Sebelum diterimanya surat dari kementerian, kami telah berusaha untuk memanggil pengurus koperasi  dan mendatangi langsung koperasi yang bersangkutan, namun permasalahannya terdapat pada pengurus dan anggotanya sendiri, seperti halnya yang terdapat pada sebagian koperasi ternyata sudah tidak memiliki anggota koperasi dan tempat koperasinya sendiri tidak jelas lagi dimana keberadannya," tambah Ernawati.

Sebelum dibubarkan oleh kementerian, melalui Dinas Perdagangan Koperasi Dan UKM  Padangpanjang diharapkan koperasi yang berjumlah 22 ini,  dapat segera menyelesaikan administrasi, serta memberikan pengumuman kepada setiap anggotanya untuk menyelesaikan kewajiban dan tanggungjawabnya kepada koperasi tersebut.

Saat ini Koperasi di Kota Padangpanjang berjumlah 77 unit, namun yang masih aktif hanya 55 unit koperasi saja, dan 22 unit diantaranya terancam dibubarkan, namun salah satu yang terancam dibubarkan telah mengajukan surat keberatan pembubaran. (Ade)

PILKADA 50 KOTA




×
Kaba Nan Baru Update