Notification

×

Iklan

Iklan

Akhirnya Kasus Ibu Miskin dengan Dua Orang Anak Pencuri Cabe 1,5 kg Naik Kemeja Hijau

02 Maret 2017 | 22:41 WIB Last Updated 2018-11-16T12:21:22Z


TANAH DATAR - Terdakwa Santi Terduduk Lemas dikursi Pesakitan Pengadilan Negeri Batusangkar, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, pada Kamis (2/03/2017).

Ibu dua orang anak asal daerah Batu Kondiak Jorong Pambalutan, Nagari Rambatan ini tampak teteskan air mata di persidangan kala Hakim Tunggal Hasnul Fuad, SH menjejalnya dengan beberapa pertanyaan.

Tampak hadir Yusa dan 2 orang saksi menghadiri persidangan serta Penyidik Polsek Rambatan Ipda.Irwan Ali, SH dan Brigadir Alkhalis, SH yang bertindak atas kuasa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanah Datar dipersidangan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di pengadilan setempat.

Hakim Tunggal Hasnul Fuad dalam vonisnya, menjatuhkan Yanti Dwi Putri (Santi) yang terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencurian dengan pidana penjara satu bulan. Menetapkan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalankan terdakwa, sebelum habis masa percobaan selama 3 bulan, Kecuali ada penetapan lain dari pengadilan atau terdakwa melakukan suatu tindak pidana dalam rentang waktu yang ditentukan dan menghukum terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,-.

Terpisah Kajari M.Fatria, SH didampingi Kasi Pidum Kejari Tanah Datar Yarnes, SH, mengapresiasi diprosesnya kasus pencurian cabe yang dilakukan Santi dengan proses Acara Pemeriksaan Cepat (APC).

"Fakta di lapangan Santi adalah seorang warga Tanah Datar yang dikategorikan miskin, mengenai vonis yang dijatuhkan terhadap Santi sudah memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat," tutur Kajari M.Fatria.

Dalam Hal ini Kajari menghimbau kepada perangkat daerah sampai pada tingkat paling rendah, agar peduli terhadap kondisi warganya yang kurang mampu, dan M.Fatria mengharapkan kedepan di Tanah Datar tidak ada lagi Santi-Santi yang lain.

Sementara itu pimpinan tertinggi Kepolisian Resort Tanah Datar AKBP Irfa Asrul Hanafi, Sik yang dari awal mengikuti perkembangan kasus ini, berharap kedepan tidak terjadi lagi.

"Saya rasa kemiskinan merupakan hal yang paling mendasar hingga menyebabkan ibu dua anak ini melakukan Tindak Pidana pencurian, guna memenuhi kebutuhan makannya sehari hari, sangat miris, " ungkapnya.

Dikatakan AKBP.irfa, kepedulian terhadap sesama apalagi warga di sekitar kita, harus lebih di utamakan.

"Di sinilah peran Jorong dan Wali Nagari untuk dapat mengatasi permasalahan seperti ini, dan jika terkendala suatu permasalahan, tak ada salahnya perangkat nagari atau jorong meneruskan kepada Pemerintah Kabupaten, guna mendapatkan perhatian dan Solusi terkait kondisi dan permasalahan masyarakat ekonomi prasejahtera, " Tuturnya.

Rasa dilematis Personel Kepolisian juga di sampaikan oleh AKBP.Irfa, melihat contoh kasus seperti yang di alami Santi.

"Tetapi sebagai aparat penegak hukum kami menyadari bahwa kepastian hukum harus di tegakkan demi ketentraman dan keadilan masyarakat, khususnya Tanah Datar, " tutup Kapolres. (Putra/romeo Amoi)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update