Notification

×

Iklan

Iklan

ANIMO TINGGI, KPU PADANG PANJANG BAHAS CALON PERSEORANGAN

22 Maret 2017 | 08:14 WIB Last Updated 2017-03-22T01:28:20Z

Padang Panjang - Maraknya wacana Calon Perseorangan ( Independen ) di beberapa daerah kabupaten dan kota ternyata menarik juga minat beberapa kalangan masyarakat Kota Padang Panjang untuk  bersiap di Pilkada Serentak 2018 nanti. Ada beberapa perwakilan masyarakat yang menanyakan langsung ke  KPU Padang Panjang perihal persyaratan dan mekanisme Pengajuan Calon Perseorangan ini.

Calon Perseorangan (Independen) adalah calon yang maju dalam kegiatan politik (pilkada atau pemilu) tanpa melalui mekanisme pencalonan partai politik. Ada beberapa kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang bakal calon independen.

Sebagai bagian dari persiapan Pilkada Serentak 2018 dan menyikapi antusiasme dan animo masyarakat terhadap calon independen ini, KPU Kota Padang Panjang lakukan rapat pembahasan Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU ) tentang pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, Selasa ( 21/3).
Salah satu pembahasan dalam rapat tersebut adalah tentang persyaratan untuk calon Walikota dan Wakil Walikota untuk Pilkada tahun 2018 tentang persyaratan untuk calon perseorangan. Banyaknya animo masyarakat Kota Padang Panjang yang menanyakan informasi secara langsung ke KPU Kota Padang Panjang tentang persyaratan untuk calon perseorangan, mendorong KPU Padang Panjang untuk mempersiapkannya sedari dini.

Berdasarkan PKPU No. 9 Tahun 2016 Pasal 8 ayat 2 bahwa persyaratan pencalonan didasarkan pada jumlah pemilih yang tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu atau pemilihan terakhir. Untuk kota Padang Panjang tentu berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap ( DPT ) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2015 yang sudah dilaksanakan. Jumlah DPT Kota Padang Panjang saat itu kurang lebih 33 ribu Pemilih.

Bagi calon perseorangan tentunya sudah harus menyiapkan persyaratan administrasi.  Salah satunya adalah adanya dukungan dari masyarakat Kota Padang Panjang bagi calon perseorangan paling sedikit 10% dari jumlah penduduk yang termuat dalam DPT pemilihan terakhir.

Dukungan yang diberikan oleh masyarakat tersebut,  dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan pemilihan paling singkat 1 (satu) tahun. Dan tercantum dalam daftar pemilih tetap pada pemilu atau pemilihan terakhir atau daftar penduduk potensial pemilih Pemilihan, begitu penjelasan Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Padang Panjang Okta Novisyah, S.Sos.I.

Rapat pembahasan Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU ) juga dihadiri oleh Komisioner KPU Kota Padang Panjang yg membidangi Divisi Hukum, Kasubag Teknis Rahmadoni, Kasubag Hukum Oksah Kebendrip, SH. Dan jajaran Staf KPU Kota Padang Panjang.


Sebagai mana diketahui bahwa Kota Padang Panjang akan melakukan pesta demokrasi pemilihan Walikota dan Wakil Walikota pada tahun 2018.  Dimana tahapannya akan dimulai tahun 2017 ini. Untuk diketahui , minat animo masyarakat untuk mengetahui dan berminat mendaftar sebagai Calon Perseorangan cukup tinggi. Informasi dari seorang staf KPU Kota Padang Panjang telah ada beberapa orang yang sudah berkonsultasi ke Kantor KPU dan ada juga yang meminta formulir pendaftaran. " Ada 3 orang dari masyarakat Padang Panjang yang datang untuk konsultasi dan meminta formulir, satu orang lagi meminta penjelasan melalui telepon genggam, " ungkap seorang staf .

Indikator Pendidikan Politik Yang Baik

Adanya antusiasme dan animo masyarakat terhadap adanya Calon Perseorangan di Pilkada Serentak 2018 di Kota Padang Panjang, disikapi positif oleh Hendri , seorang pendidik yang juga intelektual muda di Kota Serambi Mekah. Menurutnya, ada kemajuan masyarakat dalam pendidikan berpolitik dan berdemokrasi. " Dinamika Kota Padang Panjang yang terus berkembang cukup pesat dan ditambah kondisi masyarakat yang heterogen, memang akan menuntut adanya alternatif lain sebagai calon pemimpinnya, " jelas Hendri.

Ia juga menambahkan, adanya antusiasme dan animo calon perseorangan juga akan memberikan stimulus dan dorongan bagi Partai-partai politik untuk bisa memunculkan figur-figur kader Partai yang mumpuni, berkapabilitas tinggi, dan diterima masyarakat. " Dan selain berkualitas dan populer, figur yang diajukan juga acceptable plus elektabilitasnya tinggi, " pungkasnya.

Inyong Budi 

PILKADA 50 KOTA




×
Kaba Nan Baru Update