Tanah Datar – Jajaran Polres Tanah Datar
terus memerangi penyakit masyarakat yang selalu mengganggu dan meresahkan warga
di wilayah hukum Polres Tanah Datar agar situasi aman, nyaman dan kondusif
tercipta dengan baik.
Jumat (10/3) sekitar pukul 02.45 WIB dini
hari, Empat orang warga Jorong Kinawai Nagari Belimbing, Kecamatan Rambatan, diamankan
petugas saat sedang asik bermain judi koa di sebuah warung milik Asril dengan
sejumlah barang bukti.
Kapolres Tanah Datar AKBP. Irfa Asrul
Hanafi, SiK menjawab Pasbana.com, bahwasannya penangkapan kepada 4 orang pemuda
ini berdasarkan dari laporan warga yang sering melihat sejumlah pemuda bermain
judi hingga pagi hari.
“Benar kami telah mengamankan tersangka
yang sedang bermain judi Koa, berdasarkan dari laporan masyarakat kami melakukan
pengintaian dan akhirnya petugas mengamankannya berikut sejumlah barang bukti berupa
uang tunai sebesar Rp. 457.000, serta kartu Koa sebanyak 179 lembar dan 1 buah
karton yang digunakan sebagai alas untuk bermain”, jelas Irfa.
Irfa Asrul Hanafi juga menambahkan, memang
tempat lokasi bermain judi di sebuah kedai milik Asril alias Ril tersebut sudah
lama terjadi dan membuat warga sekirat merasa resah karena permainan judi
tersebut di mulai dari pukul 09.00 hingga pagi hari, karena merasa terganggu
dengan aktifitas judi yang dilakukan di kedai tersebut maka warga melaporkannya
kepada Polres Tanah Datar untuk di tindak lanjuti.
Mereka yang diamankan Asril (32), Rizal (33),
Rizki (21), Herman (29). Kesemua adalah warga Jorong Kinawai Nagari Belimbing,
Kecamatan Rambatan. Akibat perbuatanya tersangka akhirnya berurusan dengan
pihak Polres Tanah Datar.
Lebih lanjut AKBP. Irfa juga menghimbau kepada
seluruh masyarakat Tanah Datar agar menjauhi segala macam bentuk permainan judi
apapun bentuknya terkhusus bagi kalangan remaja, Jajaran Polres Tanah Datar
akan terus memberantas segala bentuk perjudian yang ada demi masa depan generasi
muda Tanah Datar. (Putra)