Notification

×

Iklan

Iklan

BANYAK KEJANGGALAN DI RSUP M DJAMIL DITEMUKAN OMBUDSMAN RI

05 Maret 2017 | 09:03 WIB Last Updated 2017-03-05T02:04:26Z

Padang - Ombudsman Republik Indonesia (RI) perwakilan Sumbar, Jumat (3/2) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke RSUP M Djamil Padang. Sidak terkait pelayanan publik di rumah sakit pemeirntah tersebut, tim ombudsman menemukan banyak kejanggalan. Karena itu, dalam waktu dekat ombudsman akan memanggil Direktur Utama RSUP M Djamil.

Dalam Sidak yang dipimpin Asisten Pratama Ombudsman RI Meilisa Fitri Harahap dan tim itu menemukan berbagai kejanggalan yang tidak layak dalam pelayanan pasien. Disebutkan, pihaknya menemukan di RSUP itu tidak dipajang informasi jadwal jam layanan. Hal ini menyebabkan masyarakat datang lebih awal dari jam layanan karena kekhawatiran mendapat nomor antrian yang jauh. Akibatnya, terjadi antrean yang panjang, khususnya di loket BPJS.

Ada indikasi, hal itu sengaja dikondisikan. Karena dalam temuan lain, tim menduga ada jual beli nomor antre di loket BPJS tersebut. Jual beli nomor antrean itu dilakukan oleh petugas kebersihan yang juga diduga telah bekerja sama dengan pihak loket. 

"Kami juga menemukan dokter yang datang terlambat dan tidak terdapat informasi jadwal dokter di setiap poli," tambahnya

Selain itu, tim ombudsman juga melihat kekurangan petugas yang mendampingi pasien disabilitas dan lansia. Pada saat tim melakukan sidak pada pukul 08.00 WIB, tim belum melihat ada petugas di apotek. "Seharusnya petugas sudah ada di apotek pada pukul 08.00 WIB tersebut, namun nyatanya belum ada yang datang," ungkapnya.

Kejanggalan juga ditemukan pada posedur dalam mendapatkan layanan ruang inap bagi pasien. Karena prosedurnya sangat rumit dan panjang, sehingga Pasien rujukan dari luar kota yang sudah menunggu dari pukul 07.00 WIB, terpaksa harus menunggu lam di atas tempat tidur dorong  yang terletak sembarang tempat di depan ruang admission center 2. "Kondisi seperti ini sangat  memperburuk citra pelayanan M Djamil," ungkapnya.

Selain itu, masyarakat juga belum memiliki pemahaman yang baik dalam penggunaan pendaftaran online melalui sirs.yankes.kemkes.go.id yang sebelumnya sudah diselenggarakan oleh pihak rumah sakit. Hal ini disebabkan tidak adanya informasi yang terlihat atau terpampang untuk prosedur pendaftaran online tersebut, padahal jika masyarakat sudah banyak yang melakukan pendaftaran dengan online, tentu akan mempercepat layanan.

Lebih lanjut Meilisa menyebutkan, pada bagian ruang tunggu di lantai 4,  terdapat pedagang yang berjualan dengan cara membawa koper berisikan roti. Kemudian juga terdapat petugas yang berjualan minuman mineral dan teh pucuk yang diletakkan dalam keranjang di sebelah loket petugas tersebut.

Kejanggalan lain yang ditemukan tim ombudsman, pada ruang admission center 1 yang merupakan ruang pendaftaran awal baik bagi pasien umum maupun BPJS, dilayani di satu tempat. Yang membedakan hanya loketnya yang terdiri dari 6 petugas. Satu petugas melayani peserta umum, satu petugas melayani peserta pendaftaran online dan 4 petugas untuk melayani peserta BPJS. Namun, temuan tim pada saat pagi jam 08.00 hanya terdapat 2 petugas yang melayani peserta BPJS. "Di lokasi juga tidak terdapat ruang bermain anak dan ruang menyusui," pungkasnya.

Oleh karena itu, lanjut Meisila, sesuai dengan Pasal 7 huruf d UU 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI, salah satu tugas Ombudsman adalah melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Jadi, dengan penemuan tersebut, pihaknya akan segera menindak lanjuti agar pelayanan di rumah sakit itu bisa membawa kenyamanan bagi pasien.

Sumber: harianhaluan


IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update