Notification

×

Iklan

Iklan

DPRD Tanah Datar Sahkan Perda Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Wali Nagari

01 Maret 2017 | 08:23 WIB Last Updated 2017-03-01T01:23:39Z



Batusangkar-pasbana.com : DPRD Tanah Datar mengesahkan Peraturan Daerah tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Wali Nagari dalam Rapat Paripurna di Aula Sidang DPRD Tanah Datar di Pagaruyung, Senin (27/2).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Irman dan Saidani, dihadiri seluruh anggota dewan, Bupati Irdinansyah Tarmizi, Wabup Zuldafri Darma, Pimpinan Forkopimda, Sekwan Elizar, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, wali nagari dan tokoh masyarakat.

Pada kesempatan itu sembilan fraksi yang ada di DPRD juga menyampaikan pandangan akhir dan menyetujui pengesahan Perda tersebut yang disampaikan melalui juru bicara masing-masing yaitu Partai Amanat Nasional disampaikan Alimuhar, Fraksi Gerindra Afrizal, Fraksi Hanura Adrison, Fraksi Demokrat Donna, Fraksi PPP Hafitrizal, Fraksi PDI Perjuangan Afriman, Fraksi Golkar Herman Sugiharto, Fraksi PKS Istiqlal, dan Fraksi Bintang Nasdem Rasman.

Sementara itu, Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Tanah Datar, Dekminil menyampaikan dalam pembahasan judul Ranperda semula Pemilihan Wali Nagari dirobah dan disepakati menjadi Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Wali Nagari.


Ia menjelaskan rumusan Perda tersebut bersumber dari hasil rapat internal Pansus, hearing dengan masyarakat, LKAAM Tanah Datar, Raker dengan TAPD, konsultasi ke Dirjen Pemdes, Dirjen Adminduk Kemendagri, serta Kunker ke Pemkab dan Pemko di dalam dan luar Provinsi Sumbar.

Dalam Perda Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Wali Nagari ini beberapa hal yang dilakukan penyempurnaan adalah pengertian nagari menjadi kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki batas-batas wilayah tertentu berwenang mengatur dan mengurus ketentuan masyarakat setempat berdasarkan filosofi ABS SBK, dan asal usul serta adat Minangkabau yang diakui dan dihormati.

Panitia Pemilihan adalah panitia yang dibentuk untuk menyelenggarakan proses pemilihan wali nagari yang terdiri dari panitia pemilihan kabupaten dan panitia pemilihan wali nagari. Panitia ini berjumlah tujuh orang terdiri dari dua orang berasal dari unsur perangkat nagari dan lima orang dari unsur tokoh masyarakat.

Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan wali nagari dan disahkan oleh BPRN sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan wali nagari.

Pemilih yang menggunakan hak pilih harus terdaftar sebagai pemilih dengan syarat penduduk nagari sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah menikah, berdomisili di nagari sekurang-kurangnya enam bulan sebelum disahkannya daftar pemilih sementara.

Persyaratan calon wali nagari terdiri dari tidak terbatas domisili berdasarkan Keputusan MK Nomor 128/PUU-XIII-2015, tidak menjadi pengurus Parpol, tidak menjadi anggota atau pengurus organisasi terlarang, tidak pernah dihukum sepanjang adat dan syarak karena melakukan pelanggaran adat dan syarak, bersedia tinggal di nagari, bisa membaca Al Quran, memahami secara umum adat salingka nagari dan diketahui oleh kepala kaum.



Pendaftaran bakal calon wali nagari dapat dilakukan oleh perseorangan atau lembaga unsur Ninik Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai, Bundo Kanduang, dan Pemuda, yang hanya dapat mengusulkan satu orang bakal calon wali nagari.

Perselisihan hasil pemilihan wali nagari dapat diselesaikan oleh Bupati Tanah Datar melalui panitia pemilihan kabupaten.

Wali Nagari yang berhenti karena permintaan sendiri dapat dilakukan setelah melewati masa jabatan lebih dari tiga tahun sejak pelantikan, dan apabila kurang dari itu maka dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp60 juta.

Sementara itu, Bupati Tanah Datar, Irdinansyah Tarmizi mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD yang telah memberikan perhatian dan kontribusi selama proses pembahasan Ranperda ini sehingga dapat dihasilkan sesuai peraturan perundang-undangan, kebutuhan dan kearifan local.

Bupati menyampaikan dengan telah ditetapkannya Perda Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Wali Nagari ini maka Pemda akan segera melakukan persiapan pelaksanaan pemilihan wali nagari sesuai dengan jadwal, tahapan, dan mekanisme yang ada.

Bupati berharap pelaksanaan pemilihan wali nagari dapat berjalan demokratis dan kondusif serta menghasilkan wali nagari sesuai peraturan yang berlaku.

Pembahasan Ranperda ini telah dimulai dengan penyampaian nota penjelasan bupati pada Senin, 27 Juni 2016, kemudian dilanjutkan dengan pemandangan umum dari sembilan fraksi pada Rabu, 29 Juni 2016, dan tanggapan atau jawaban bupati atas pemandangan umum fraksi pada Kamis, 14 Juli 2016. (Hp)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update