Notification

×

Iklan

Iklan

PREDATOR ANAK DI LINTAU DITUNTUT 10 TAHUN PENJARA.

01 Maret 2017 | 23:08 WIB Last Updated 2017-03-01T16:09:58Z

Tanah Datar-- Setan musuh nomor satu manusia, mereka telah berjanji akan menyesatkan ummat Nabi Muhammad sampai akhir zaman, hal ini dibuktikannya dengan mempengaruhi Oktianis Hasan alias Marouk untuk berbuat cabul terhadap anak yang masih ingusan, alhasil warga Nagari Lubuk Jantan Kecamatan Lintau Buo Utara ini terpaksa mengisi kursi pesakitan alias terdakwa di Pengadilan Negeri Batusangkar.

Rabu (1/3) Marouk sang Pandai besi ini, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitria Putri sari selama 10 Tahun Kurungan Penjara dengan denda 60 Juta subsider 2 bulan.

Kepala Kejaksaan Negeri Batusangkar M.Fatria yang didampingi Kasi Pidum Yarnes melalui JPU Fitira kepada  pasbana.com  mengungkapkan, terdakwa yang sehari-hari bekerja sebagai pandai besi itu telah terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap HO yang masih kecil, dan lebih biadabnya lagi dilakukan saat korban hendak pergi mengaji ke Jorong melur.

“Kelakuan terdakwa Marouk telah memenuhi unsur dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukuman berdasarkan pasal 81 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, maka Kami pihak JPU menuntutnya dengan pidana penjara selama 10 tahun denda 60 juta serta jika denda tidak dibayarkan maka dapat diganti dengan 2 bulan kurungan , “tegas Fitria Putri Sari.

Terpisah ketua Pengadilan negeri Batusangkar Fitrizal Yanto melalui Humasnya Hasnul Fuad menyebutkan, Majelsi Hakim yang bertugas menyidangkan kasus Marouk itu diketuai oleh Chandra Nurendra Adiyana dengan Hakim Anggota Rofi Heryanto dan Rani Suryani serta panitera Pengganti Busti Indra.

“ Terdakwa dituntut 10 Tahun oleh JPU Fitria Putri Sari yang menurut JPU telah memenuhi unsur pasal 81 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 dan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan putusan, “ sebut Hasnul Fuad.

Hasnul Fuad meambahkan, kasus asusila yang disidangkan oleh PN Batusangkar cukup tinggi hal ini diakibatkan kurangnya iman dan ketaqwaan serta pengawasan dari orang tua, oleh karenanya Dia menghimbau agar mempertebal iman dengan membaca Al-Quran dan mengisi waktu senggang dengan mendengarkan ceramah begitu juga orang tua agar selalu mengawasi pergaulan anaknya.

Terdakwa Marouk dituduhkan telah melakukan pencabulan terhadap HO yang pada saat itu hendak pergi mengaji.

“Melihat korban yang hendak pergi mengaji dan berjalan kaki sendiri, timbul nafsu setan Marouk, kemudian dia mendekap korban serta menarik korban kesemak-semak dan disanalah korban digagahi dan sebelumnya terdakwa juga melakukan pencabulan dengan jari”, Sebut kapolres AKBP Irfa Asrul Hanafi melalalui Kasatreskrim AKP. Anton Luther.

Dan menurut visum dari Dr Zulhanif Nazar, tambah Anton, korban mengalami luka robek diselaput darah searah jam 12 sampai kedasar. Dari kedajian tersebut tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UU nomor 35 Tahun 2014, tutup Anton. (putra)


IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update