Padangpanjang
– Satuan Res Narkoba Polres Padangpanjang kembali berhasil mengamankan satu pemuda
yang diduga sebagai pemilik Narkotika Golongan satu jenis Sabu, pada Jum’at (17/3)
sekitar pukul 21.30 Wib, di sebuah rumah yang beralamat di Jorong Koto Nan
Gadang Nag. Aie Angek Kec. X Koto Kab. Tanah Datar.
AKBP. Cepi
Noval, Sik melalui Kasat Narkoba AKP. Hidup Mulia, SH, membenarkan telah
melakukan penagkapan kepada seorang Laki-laki dengan inisial NJP
alias Konoik berusia 30 th.
AKP. Hidup
Mulia, mengatakan, Berdasarkan laporan dari warga, kami mulai melakukan
pengintaian dan pendalaman terkait laporan warga yang melihat tersangka memiliki
dan menyimpan barang haram tersebut.
“Berdasarkan informasi dari warga bahwa Pelaku yang sehari-harinya bekerja
sebagai montir tersebut, memiliki dan menyimpan Narkotika jenis shabu, dan
kemudian anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan observasi dan pengintaian
terhadap terlapor, dan kemudian dilakukan penyergapan dan ternyata benar, di
temukan barang bukti berupa, 1 paket kecil shabu seharga Rp. 300.000, 1 unit HP
Nokia Warna Biru Kombinasi Hitam, 2 buah manchis warna kuning, 1 buaah bong, serta 1 Unit R4 merk Mitsubishi
L.300 ,” terang AKP. Hidup Mulia.
Tersangka
ditangkap ketika sedang mengendarai R4 merk Mitsubisi L.300 tanpa TNKB Selanjutnya dilakukan
penyergapan dan penggeledahan di TKP yang di saksikan oleh para saksi dan di
temukan BB sebagaimana barang bukti tersebut di atas, selanjutnya Pelaku dan BB
diamankan ke Polres guna proses lebih lanjut.
Hingga berita
ini diturunkan pihak Sat Res Narkoba sedang melakukan pengembanga lebih dalam
guna mengungkap jaringan yang berada di belakang terangka. (Put)