Notification

×

Iklan

Iklan

TIGA PELAKU CURANMOR DIRINGKUS USAI SIKAT MOTOR JEMAAH SHOLAT SUBUH

30 Maret 2017 | 19:35 WIB Last Updated 2017-03-30T12:35:35Z

Padangpanjang, Tiga tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) EH (31), DS (31) dan ZH (36) berhasil  diringkus Satreskrim Polres Padangpanjang, sekitar pukul 03,30 WIB, Rabu(29/3) dini ahri.  Tersangka bersama barang bukti  motor curian BA 5546 EN  telah diamankan di  Mako Polres Padangpanjang untuk di prsoses.

Kembali terungkapnya aksi tiga pelaku curanmor diwilayah Hukum Polres Padangpanjang, berawal dari masuknya laporan masyarakat atas kejadian hilangnya satu unit motor Merk Honda jenis Supra vit milik warga Kelurahan Sigando, Padangpanjang Timur pada Kamis (23/3) lalu saat diparkir di area Masjid Nurul Islam Sigando, sekitar pukul 05.00 WIB, ketika sang pemilik sedang melaksanakan sholat subuh.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, setelah melakukan olah TKP dan indentifikasi, kita lanjutkan dengan penyidikan. Pendalaman kasus kita lakukan, sejumlah informasi  dari masyarakat akhirnya kita berhasil mengantongi identitas  pelaku  sekaligus melakukan pelacakan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Padangpanjang Ismet. Kamis (30/3) kemarin.

Lebih lanjut Ismet mengatakan, sejumlah nama yang dikantongi terus dalam pengawasan hingga kebenaran atas kasus curanmor terungkap. “Mamastikan tiga nama terlibat dalam aksi curanmor itu, Buser kita langsung bergerak dan melakukan penangkapan. Dua tersangka EH dan DS berhasil kita tangkap di area parkir exs Bioskop Karya Padangpanjang, sementara ZH,  ditangkap dirumah Kediamannya,” ujar Ismet.

Dari hasil introgasi tersangka pada penyidik, ungkap Ismet melanjutkan, aksi tersangka curanmor merupakan aksi kedua yang dilakukan, dimana aksi pertama di lokasi yang sama mengalami kegagalan.  Setelah  melengkapi peralatan, dua tersangka EH dan DS berhasil membawa raib satu unit motor merek Supra vit milik jamaah Sholat Subuh ketika itu. “Menggunakan kunci T, dua pelaku berhasil mambawa kabur motor korban,” kata Ismet.

Sementara itu motor curian itu dilaporkan pada tersangka ZH yang telah memesan sebelumnya. “ Ya, saya memang minta tolong carikan motor dengan harga murah dilengkapi dengan surat suratnya.  Namun, setelah saya diberitau kalau motor pesanan saya sudah ada, saya langsung datang menemui rekan saya. Faktanya motor yang saya pesan tidak memiliki surat surat.  Saat itu barulah saya tau kalau motor yang diberikan pada saya motor curian. Saat itu saya tidak ber fikir panjang, motor curian saya terima dan langsung saya antarkan sama saudara saya di Kampung,” ungkap ZH mengaku terjebak dengan kondisi itu.

Ditambahkan Kasat Reskrim, tiga tersangka terjerat pasal berbeda. Dimana dua tersangka EH dan DS tersandung pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan terancam Hukuman kurungan 6 tahun penjara.

Sementara untuk tersangka ZH, terjerat pasal 480 KUHP, tentang memberikan pertolongan  pada tindak pidana dan terancam hukuman kurungan empat tahun penjara.

“Proses  kasus curanmor ini kita lanjutkan, setelah penyidik mendapatkan keterangan dari tiga tersangka akan dilanjutkan memintai keterangan saksi-saksi hingga berkas kita limpahkan pada Kejaksaan Negeri (KN) Padangpanjang untuk diproses lebih lanjut,” ujar  Ismet, kasus kali merupakan kasus kelima curanmor di Wilkum Polres Padangpanjang.

Dari rangkaian penyidikan kasus Curanmor di Polres Padangpanjang itu sangat berkaitan dengan berjalannya bisnis haram Narkoba dikota Padangpanjang . Pasalnya, hasil kejatahan pelaku curanmor berujung narkoba dan untuk hal hal  yang bersifat negatif. “Setelah hasil  curian mereka terjual, kebanyakan pelaku curanmor menggunakan untuk membeli narkoba dan berbisnis narkoba, dan adapula yang hasil curiannya diganti dengan narkoba,” tutup Ismet.(put)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update