Notification

×

Iklan

Iklan

804 KK DI PADANG PANJANG MASUK PESERTA PROGRAM KELUARGA HARAPAN

04 April 2017 | 14:05 WIB Last Updated 2017-04-04T07:05:40Z

Padangpanjang - Pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial menggelontorkan program keluarga harapan (PKH), yaitu program perlindungan sosial yang memberikan bantuan tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM). Tentunya dengan beberapa kriteria dan perhatian,salah satunya dengan syarat dapat memenuhi kewajiban terkait pendidikan dan kesehatan. PKH, bertujuan mengurangi beban RTSM dan diharapkan dapat memutus mata rantai kemiskinan antar-generasi, sehingga generasi berikutnya dapat keluar dari kemiskinan.

PKH juga mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Millenium atau Millenium Development Goals (MDGs). Program ini dikenal sebagai Program Bantuan Tunai Bersyarat. Persyaratan tersebut berupa kehadiran di fasilitas pendidikan (anak usia sekolah) maupun kehadiran di fasilitas kesehatan (anak balita dan ibu hamil).

Di Padangpanjang PKH mulai berdiri sejak tahun 2015 lalu dengan jumlah peserta yang terdata di Dinas Sosial sebanyak 448 KK.

Kepala Dinas Sosial Kota Padangpanjang,  Yas Edizarwin, SH,  melalui Kabid Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial, Yosivan SH , mengatakan bahwa jumlah Kelompok Keluarga PKH Kota Padangpanjang pada tahun 2016 naik menjadi 506 dan pada tahun 2017 jumlah ini meningkat menjadi 804 KK.

Pendataan jumlah KK PKH di Padangpanjang di lakukan oleh empat pendamping dengan satu orang operator. Dan para petugas ini  diangkat oleh Kementerian Sosial. " Mereka inilah yang melakukan pendataan terhadap keluarga yang termasuk dalam PKH,” jelas Yosivan, SH saat dihubungi Pasbana.com di ruang kerjanya, Selasa (4/4).

"PKH Kota Padangpanjang untuk tahun 2017 masih dalam pendataan dan kebutuhan KK PKH, berdasarkan data dan laporan yang diberikan pendamping dan operator baru diketahui berapa anggaran yang dibutuhkan oleh PKH Kota Padangpanjang tahun 2017, " tambah Yosivan.

Pelaksanaan PKH bagi keluarga RTSM, diwajibkan melaksanakan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan, dalam jangka pendek, PKH bertujuan mengurangi beban RTSM dan dalam jangka panjang, diharapkan dapat memutus mata rantai kemiskinan antar generasi, hingga dapat keluar dari perangkap kemiskinan.

"Program Keluarga Harapan (PKH) atau program bantuan tunai bersyarat, karena penerima bantuan PKH dengan syarat diantaranya kehadiran di fasilitas pendidikan, misalnya bagi anak usia sekolah, ataupun kehadiran di fasilitas kesehatan, bagi anak balita, atau ibu hamil," tambahnya lagi.

Secara khusus, tujuan PKH adalah untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan bagi peserta PKH, meningkatkan taraf pendidikan, meningkatkan status kesehatan dan gizi ibu hamil, ibu nifas, balita dan anak prasekolah anggota Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) / Keluarga Sangat Miskin (KSM).

 PKH diberikan kepada Keluarga Sangat Miskin (KSM). Data keluarga yang dapat menjadi peserta PKH didapatkan dari Basis Data Terpadu (BDT) dan memenuhi sedikitnya satu kriteria kepesertaan program, seperti memiliki ibu hamil/ nifas/ anak balita, memiliki anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan dasar (anak pra sekolah), anak usia SD/ MI/ Paket A/ SDLB (usia 7-12 tahun), anak  SLTP/ MTs/ Paket B/ SMLB (Usia 12-15), anak 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar termasuk anak dengan disabilitas.
Ade

×
Kaba Nan Baru Update