Padangpanjang – Untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kota Padangpanjang, Dinas Kesehatan didampingi Satpol PP, Polres, dan Dinas Perindagkop, turun ke lapangan menggelar razia makanan dan minuman, di sejumlah minimarket dan toko di Pasar Padangpanjang, Selasa (25/4).
Menurut pantauan Pasbana.com saat turun ke lokasi, beberapa toko saat dirazia masih kedapatan memajang puluhan makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa. Bahkan sudah kadaluarsa sejak awal November 2016 lalu.
Elza Martalena. SKM, selaku Kabid Yankes Promkes dan SDK Dinas Kesehatan Kota Padangpanjang mengatakan bahwa dalam razia kali ini tidak hanya makanan dan minuman akan yang telah kadaluarsa, namun juga yang dalam kategori akan kadaluarsa dalam waktu dekat.
“ Kami tidak hanya merazia makanan dan minuman yang kadaluarsa saja, namun juga seperti adanya makanan atau minuman kaleng yang sudah penyok atau rusak, serta makanan ringan dengan bungkus yang sudah kempis, ” jelas Elza Martalena.
Elza Martalena juga mengatakan, pemilik toko agar tidak lagi menjual maupun memajang makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa, serta diminta untuk memeriksa sendiri makanan yang terpajang ditokonya, paling tidak sekali dalam sebulan.
“ Bagi toko yang sudah diperiksa namun masih terdapat menjual makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa akan diberikan sangsi, sesuai dengan Undang-Undang mengenai keracunan makanan yang berlaku, ” tambah Elza.
Dinas kesehatan juga berharap, agar masyarakat lebih teliti lagi dalam membeli dan mengkonsumsi makanan, dengan memeriksa terlebih dahulu tanggal kadaluarsa, termasuk melihat komposisi makanan serta label halal, nomor izin edar dari setiap makanan dan minuman yang akan dibeli.
Razia makanan dan minuman kali ini, merupakan razia rutin tahunan dari Dinas Kesehatan, dan dilaksanakan selama 4 hari, hingga Jumat (28/4) mendatang. Dengan target lokasi razia kurang lebih 22 toko dan minimarket yang terdapat di Kota Padangpanjang.
Ade