Notification

×

Iklan

Iklan

DUA ANAK DI BAWAH UMUR DI "GARAP" AYAH TIRI

25 April 2017 | 18:57 WIB Last Updated 2017-04-25T13:39:57Z


Padangpanjang – Seorang ayah tiri, tega melakukan perbuatan asusila terhadap dua anak tirinya yang masih duduk di bangku sekolah, masyarakat ditempat kejadian yang mengetahui perbuatan bejad tersangka, nyaris menghakimi ayah rutiang tersebut dan menyerahkannya ke pihak kepolisian.

Informasi yang dihimpun Pasbana.com. Reskrim AKP. Ismet, membenaran masuknya laporan kasus pelecehan seksual yang dialami dua anak dibawah umur, oleh ayah tirinya di Jorong Kubu Nan Limo Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanahdatar.

“Memang ada laporang dari masyarakat, terkait kasus pelecehan seksual yang dialami oleh dua anak dibawah umur oleh ayah tirinya yang berinisial ZKF (48), saat ini kita masih menunggu hasil visum yang dilakukan kepada kedua korban,” ungkap AKP Ismet, pada wartawan Selasa (25/4) di ruang kerjanya.

Dijelaskan Kasat Reskrim, saat ini tersangka sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Padangpanjang dan kasusnya sendiri masih dalam pengembangan dan menunggu hasil visum kedua korban.

Sementara itu Busra Kamal, salah seorang tokoh masyarakat pada kepada Pasbana.com, mengungkapkan, tertangkapnya pelaku yang tidak lain adalah ayah tiri korban berawal, ketika diketahui tersangka melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak tirinya, sebut saja Melati.

“Karena diketahui oleh salah seorang warga, tersangka melakukan perbuatan tidak senonoh, warga tersebut melapor pada kami, kami yang awalnya berniat ingin bertanya baik-baik, tersangka lalu kabur dan mengambil golok dengan menantang warga setempat, melihat tingkah laku tersebut warga yang geram langsung menangkap pelaku secara bersama dan kami tahan untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan kemudian berhasil menangkap tersangka lalu diserahkan ke Polisi,” papar Busra.

Ditambahkan Busra, dari keterangan korban Mawar (15), pada keluarga, ia pernah di garap oleh ayah tirinya dua kali, perbuatan terkutuk tersebut dilakukan tersangka terakhir pada bulan Januari 2017 lalu, karena tidak tahan atas perbuatan ayah tirinya tersebut Mawar memilih menginap di salah satu panti asuhan.

Sedangkan pengakuan korban Melati (13), tersangka hanya meraba-raba korban. Tidak terima perbuatan tersangka terhadap cucunya, kakek korban Sulaiman Tamin (77) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangpanjang Minggu (23/4)kemarin.

Hingga saat ini Satreskrim Polres Padangpanjang, masih melakukan proses penyelidikan dan  menunggu hasil visum korban, apabila hasil visum mengindikasikan terjadinya pelecehan terhadap kedua korban, tersangka ayah tiri rutiang ini dikenai Pasal 82 ayat 1,2 UU no 17.Th 2016 penetapan perpu No. I th 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 th 2002 tentang perlindungan anak, menjadi UU junto pasal 76e UU no 35 th 2014 tentang perubahan atas UU, no 23 th 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun kurungan. (Put)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update