Notification

×

Iklan

Iklan

GARA-GARA SHABU UNTUK BALAS DENDAM, SATU KELUARGA BERKUMPUL DALAM BUI

25 April 2017 | 17:59 WIB Last Updated 2017-04-25T16:03:30Z



 
KR dan SUA didampingi anggota Sat Res Narkoba Polres Padangpanjang di hadapan Media

Padangpanjang – Sat Res (Satuan Reserse) Narkoba Polres Padangpanjang ungkap kepemilikan barang Haram Narkotika Jenis Sabu yang berhasil di amankan  Senin malam (17/4) sekitar pukul 22.00 WIB, dirumah milik Ghandi di Jln A. Yani Gang Sadar RT.1 Kel. Ngalau Kec. Padangpanjang Timur Kota Padang Panjang.

Berkat keseriusan pihak Sat Res Narkoba, pengembangan kasus penangkapan pemilik Narkoba golongan I yang semula di tuduhkan kepada Ghandi (34) ternyata menuai titik terang. Diduga sementara modus penangkapan Ghandi ini berawal dari dendam keluarga yang sengaja meletakkan barang tersebut di rumah milik Ghandi.

Kapolres Padangpanjang, AKBP. Cepi Noval. SIK melalui Kasat Narkoba AKP. Hidup Mulia, diruang kerjanaya mejelaskan, berdasarkan keterangan dari Ghandi yang bersikukuh tidak mengakui bahwa barang tersebut bukan milik nya, maka Sat Res Narkoba terus melakukan upaya pendalaman, terkait kepemilikan Shabu tersebut, dan hasilnya 4 tersangka dapat kami amankan.

“Kasus ini berawal ketika Sat Res Narkoba Polres Padangpanjang berhasil mengamankan tersangka pengguna serta kepemilikan narkoba jenis Shabu, dengan tersangka FDR (alias Chece alias Kozek) 33 tahun, pada Senin (23/1) beberapa bulan lalu. Setelah di lakukan pendalaman ternyata Cece merupakan kakak Ipar dari Ghandi, dengan tertangkapnya Cece pihak keluarga merasa ini ulah Ghandi yang melaporkan ke pihak kepolisian bahwasannya Cece menggunakan dan memiliki Shabu tersebut. Karena merasa tidak terima dengan tertangkapnya Cece, maka dibuatlah sekenario untuk menjebak Ghandi dengan meletaakan Shabu di dalam rumah Ghandi oleh adik Cece dengan inisial KR (18),” jelas AKP. Hidup Mulia.

AKP. Hidup Mulya juga mengatakan, KR (18) yang merupakan adik ipar Ghandi, saat di panggil dan dimintai keterangan oleh penyidik Sat Res Narkoba mengatakan, beberapa hari sebelum penggerebekan di kediaman Gandi, ia sempat menginap di rumah Ghandi, dan iapun mengakui bahwasannya dirinyalah yang meletakkan BB Shabu tersebut di kediaman Ghandi beberapa hari sebelum terjadi penggerebekan.

“Dari pengakuan KR, dua hari sebelum terjadi penggerebekan ia menginap di rumah kakaknya yang merupakan istri dari Ghandi, dan saat itulah KR menyembunyikan barang haram itu dibawah TV yang ada di rumah MG, dari keterangan KR lagi, ia mengaku disuruh oleh keluarganya, dengan niat ingin balas dendam,” tutur Hidup Mulia menceritakan hasil penyidikan kepada Pasbana.com.

Lebih lanjut Hidup Mulia mengatakan, berdasarkan keterangan dari KR, penjebakan Ghandi dilakukan dari musyawarah bersama keluarganya yang mengikut sertakan Ayah KR dengan inisial  SHN (61), kakak RK (37) dan SUA alias TI (28). Rencana ini sudah di dirancang sejak tertangkapnya Cece pada bulan Januari lalu, dan di hadapan polisi KR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari SUA alias TI.

Dari hasil penyelidikan dan pengembangan inilah polisi melepaskan Ghandi karena terbukti tidak bersalah pada Jum’at (21/4) kemarin. Hingga saat ini Sat Res Narkoba Polres Padangpanjang masih terus melakuakan penyelidikan lebih dalam terhadap KR dan SUA alias TI, terkait kepemilikan Shabu tersebut.

Dari hasil penyelidikan sementara terhadap KR dan SUA alias TI terbukti melanggar pasal 114, 112, 111 UU No. 35 th 2009 tentang kepemilikan Narkotika dengan ancaman 5 samapi 20 kurungan penjara. Dan untuk SHN (61) dan RK (37) dikenakan pasal 112, 132  pemufakatan jahat UU No. 35 th 2009 dengan ancaman 5 sampai 20 penjara tutup AKP. Hidup Mulia. (put/ade)

Baca Juga Kaitan Beritanya di Link dibawah ini : 

http://www.pasbana.com/2017/01/wanita-bertato-diamankan-satnarkoba.html






IKLAN


×
Kaba Nan Baru Update