Padangpanjang – Sat Res (Satuan Reserse) Narkoba
Polres Padangpanjang ungkap kepemilikan barang Haram Narkotika Jenis Sabu yang
berhasil di amankan Senin malam (17/4)
sekitar pukul 22.00 WIB, dirumah milik Ghandi di Jln A. Yani Gang Sadar RT.1
Kel. Ngalau Kec. Padangpanjang Timur Kota Padang Panjang.
Berkat keseriusan pihak Sat Res Narkoba, pengembangan
kasus penangkapan pemilik Narkoba golongan I yang semula di tuduhkan kepada
Ghandi (34) ternyata menuai titik terang. Diduga sementara modus penangkapan
Ghandi ini berawal dari dendam keluarga yang sengaja meletakkan barang tersebut
di rumah milik Ghandi.
Kapolres Padangpanjang, AKBP. Cepi Noval.
SIK melalui Kasat Narkoba AKP. Hidup Mulia, diruang kerjanaya mejelaskan,
berdasarkan keterangan dari Ghandi yang bersikukuh tidak mengakui bahwa barang
tersebut bukan milik nya, maka Sat Res Narkoba terus melakukan upaya
pendalaman, terkait kepemilikan Shabu tersebut, dan hasilnya 4 tersangka dapat
kami amankan.
“Kasus ini berawal ketika Sat Res Narkoba
Polres Padangpanjang berhasil mengamankan tersangka pengguna serta kepemilikan
narkoba jenis Shabu, dengan tersangka FDR (alias Chece alias Kozek) 33 tahun,
pada Senin (23/1) beberapa bulan lalu. Setelah di lakukan pendalaman ternyata
Cece merupakan kakak Ipar dari Ghandi, dengan tertangkapnya Cece pihak keluarga
merasa ini ulah Ghandi yang melaporkan ke pihak kepolisian bahwasannya Cece menggunakan
dan memiliki Shabu tersebut. Karena merasa tidak terima dengan tertangkapnya
Cece, maka dibuatlah sekenario untuk menjebak Ghandi dengan meletaakan Shabu di
dalam rumah Ghandi oleh adik Cece dengan inisial KR (18),” jelas AKP. Hidup
Mulia.
AKP. Hidup Mulya juga mengatakan, KR (18)
yang merupakan adik ipar Ghandi, saat di panggil dan dimintai keterangan oleh
penyidik Sat Res Narkoba mengatakan, beberapa hari sebelum penggerebekan di
kediaman Gandi, ia sempat menginap di rumah Ghandi, dan iapun mengakui
bahwasannya dirinyalah yang meletakkan BB Shabu tersebut di kediaman Ghandi
beberapa hari sebelum terjadi penggerebekan.
“Dari pengakuan KR, dua hari sebelum
terjadi penggerebekan ia menginap di rumah kakaknya yang merupakan istri dari
Ghandi, dan saat itulah KR menyembunyikan barang haram itu dibawah TV yang ada
di rumah MG, dari keterangan KR lagi, ia mengaku disuruh oleh keluarganya,
dengan niat ingin balas dendam,” tutur Hidup Mulia menceritakan hasil
penyidikan kepada Pasbana.com.
Lebih lanjut Hidup Mulia mengatakan, berdasarkan
keterangan dari KR, penjebakan Ghandi dilakukan dari musyawarah bersama keluarganya
yang mengikut sertakan Ayah KR dengan inisial SHN (61), kakak RK (37) dan SUA alias TI (28).
Rencana ini sudah di dirancang sejak tertangkapnya Cece pada bulan Januari
lalu, dan di hadapan polisi KR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari SUA
alias TI.
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan
inilah polisi melepaskan Ghandi karena terbukti tidak bersalah pada Jum’at (21/4)
kemarin. Hingga saat ini Sat Res Narkoba Polres Padangpanjang masih terus melakuakan
penyelidikan lebih dalam terhadap KR dan SUA alias TI, terkait kepemilikan Shabu
tersebut.
Dari hasil penyelidikan sementara terhadap
KR dan SUA alias TI terbukti melanggar pasal 114, 112, 111 UU No. 35 th 2009
tentang kepemilikan Narkotika dengan ancaman 5 samapi 20 kurungan penjara. Dan untuk
SHN (61) dan RK (37) dikenakan pasal 112, 132
pemufakatan jahat UU No. 35 th 2009 dengan ancaman 5 sampai 20 penjara
tutup AKP. Hidup Mulia. (put/ade)
Baca Juga Kaitan Beritanya di Link dibawah ini :
http://www.pasbana.com/2017/01/wanita-bertato-diamankan-satnarkoba.html
http://www.pasbana.com/2017/01/wanita-bertato-diamankan-satnarkoba.html