Notification

×

Iklan

Iklan

HARAPKAN PENGANGKATAN, PPNI SAMPAIKAN ASPIRASI KE DPRD

07 April 2017 | 20:00 WIB Last Updated 2017-04-07T13:00:19Z


Padangpanjang - Tenaga Medis , khususnya Tenaga Perawat adalah bagian penting dalam mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang baik.  Tenaga Perawat merupakan ujung tombak dari pelayanan kesehatan. Untuk itu, perhatian atas kesejahteraan dan status kepegawaian para Tenaga Perawat ini menjadi penting untuk diprioritaskan.



Sekaitan dengan hal tersebut, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota Padang Panjang menyampaikan aspirasi dan audiensi dengan Komisi III DPRD Kota Padang Panjang. Audiensi ini digelar di ruang Rapat Kantor DPRD Kota Padang Panjang, Jumat (7/4). Ketua dan Anggota DPRD, khususnya Komisi III menyambut baik audiensi dari PPNI Kota Padangpanjang ini.

Dalam penyampaian aspirasinya, Tenaga Perawat dan PPNI Kota Padang Panjang mengajukan permohonan dari tenaga perawat honorer, agar bisa lebih diperhatikan dan diberikan peluang atas perjuangan mereka. Mereka berharap pemerintah dapat meningkatkan kesejahteraan Perawat, melalui peningkatan seperti halnya gaji, maupun peningkatan status menjadi PNS.

Ketua PPNI Kota Padang Panjang, Ns. Ade Devita, S.Kep,MM.MKes,  berharap kepada Komisi III DPRD Kota Padangpanjang agar dapat memperjuangkan tenaga perawat, terutama berstatus honorer. " Kami berharap Anggota Dewan yang terhormat dapat memfasilitasi ke Pemerintah Kota terkait penyediaan kuota  penerimaan CPNS dari jalur tenaga honorer, ” ungkap Ade Devita.

Tidak hanya kepada Komisi III DPRD Kota Padang Panjang , PPNI Kota Padangpanjang juga telah  mengadakan audiensi dengan Komisi II DPR RI  untuk meminta revisi dari Undang-Undang ASN No. 5 tahun 2014 tentang pembatasan umur pengangkatan PNS.


“ Kalau dibatasi umur, pastinya teman-teman yang sudah bekerja 10 hingga 15 tahun lebih, umurnya sudah melewati 35 tahun, dan tidak akan ada peluang untuk menjadi PNS, namun untuk saat ini timnya sudah melakukan revisi dan akan dihapuskan batas umur. Kalau sudah ada regulasi pendukung, tentunya DPRD dapat mendukung Pemko, untuk menyediakan kuota penerimaan CPNS dari jalur tenaga honorer, ” ungkapnya.

Sedangkan Ketua Komisi III DPRD Kota Padangpanjang, Hendra Saputra, SH, mengatakan bahwa harapan dari PPNI mesti diperjuangkan, dikarenakan sebanyak 32 orang sudah melampaui masa kerjanya. " Sebagai tenaga honorer, mereka sudah bekerja lebih dari 10 tahun, dan umurnya telah melebihi 35 tahun, tentunya permohonan mereka harus kita perjuangkan terlebih dahulu, ” jelas Hendra Saputra.

Hendra Saputra juga menjelaskan bahwa dengan dihapuskannya batas umur pengangkatan PNS terhadap tenaga honorer ini, akan memudahkan kita untuk mengusulkan tenaga pegawai honorer, apabila ada pengangkatan PNS di Pemerintah Kota Padangpanjang. " Mereka inilah yang akan kita prioritas terlebih duhulu, tanpa membuka ruang untuk pegawai atau tenaga medis yang baru, karena mereka telah memiliki keahlian dan pengalaman lebih banyak, ” pungkasnya.

Ade
×
Kaba Nan Baru Update