Notification

×

Iklan

Iklan

KEJARI PADANGPANJANG MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOBA DAN RIBUAN KALENG SARDEN

13 April 2017 | 23:06 WIB Last Updated 2017-04-13T16:06:32Z

Padangpanjang - Kejaksaan Negeri Padangpanjang berhasil memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang terjadi di tahun 2017. Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan langsung oleh masyarakat dan Pemerintah Kota Padangpanjang.



R Faisal Ritonga, SH, Kepala Kejaksaan Negeri Padangpanjang, mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan kali ini antara lain,  berupa sarden  TLC Mackerel produksi Cina, dengan Penyidik Balai POM Sumbar, barang bukti berupa tuak, yang disita oleh Satpol PP bekerja sama dengan Personil Polres Padangpanjang,  dan barang bukti narkoba dengan penyidik Polres Padangpanjang. " Barang bukti yang  berhasil diungkap oleh BPOM, Satpol PP, dan Polres Padang Panjang hari ini kita musnahkan, " jelas Kajari Padang Panjang ini.



Sementara itu, barang bukti yang berupa narkotika jenis sabu dan ganja kering, dimusnahkan dengan cara dibakar. Lokasi pemusnahan nya sendiri berada di Tempat Pembuangan Sampah Akhir , Sungai Andok, Kota Padang Panjang Kamis, (13/4). Untuk ribuan kaleng sarden TLC Mackerel produksi Cina dimusnahkan menggunakan alat berat selanjutnya ditimbun di dalam tanah.

Sedangkan pemusnahan 14 girigen tuak, Kejaksaaan Negeri Padangpanjang memusnahkan dengan menumpahkan seluruh tuak ke tempat pembuangan sampah.


Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum tahun 2017, juga disaksikan oleh Balai Besar POM Padang, Ketua DPRD Padangpanjang Novi Hendri, Walikota Padangpanjang diwakili Asisten 2, Kadis Satpol PP dan Damkar Padangpanjang, Albert Dwitra.


Ade

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update