Notification

×

Iklan

Iklan

KETUA KPU : PARPOL BERKEWAJIBAN BERIKAN PENDIDIKAN POLITIK

20 April 2017 | 13:00 WIB Last Updated 2017-04-20T06:00:56Z

Padangpanjang– Pendidikan politik tidak hanya dipopulerkan ketika pelaksanaan pemilihan kepala daerah, gubernur atau presiden saja. Partai politik sesuai undang-undang,  memiliki kewajiban memberikan pendidikan politik tersebut kepada konstituen dan masyarakat, hal itu dikatakan ketua KPU Kota Padangpanjang Jafri Edi Putra, Rabu (19/4) kemarin.

Dijelaskan Jafri, undang-undang partai politik jelas menegaskan, partai politik harus memberikan pendidikan politik kepada masyarakat sesui pasal 34 undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik.

“Pendidikan politik kepada masyarakat harus dilakukan oleh partai politik, sedangkan KPU hanya memberikan pendidikan pemilih, partai politiklah yang bisa secara optimal memberikan pendidikan politik tersebut kepada masyarakat,” ungkap Jafri menjawab pasbana.com, di ruang kerjanya.

Pada pasal 34 undang-undang nomor 2 tahun 2011 secara jelas menguraikan sumber dana dan pendidikan politik yang harus dilakukan oleh partai politik kepada masyarakat. Pendidikan politik sebagai proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban dan tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Pendidikan politik sesuatu yang berkaitan dengan perjuangan partai politik tersebut kepada masyarakat, agar mereka memahami peran dan fungsi, serta hak dan kewajibannya sebagai warga negara, masih banyak yang beranggapan, politik itu bukan urusan mereka, untuk itulah pendidikan politik kepada masyarakat harus dilaukan secara berkesinambungan oleh partai politik,” jelas Jafri.

Menurut Ketua KPU Kota Padangpanjang ini, Pendidikan politik bagi masyarakat harus diwujudkan dengan meningkatkan dan memantapkan kesadaran politik masyarakat itu sendiri, agar tercipta sistem politik yang demokratis.

“Pembelajaran pendidikan politik yang berkesinambungan, pendidikan politik bagi generasi muda sangat penting, guna mendukung perbaikan sistem politik, terhadap berbagai hal, arti berbangsa dan bernegara, nasionalisme, hak dan kewajiban, sistem pemerintahan dan pemilu,” tukas Jafri.

Diakui Jafri, hingga saat ini pendidikan politik oleh partai politik masih rendah, dalam memberi pendidikan politik kepada masyarakat, partai politik saat ini malah sibuk melakukan manuver politik daripada memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.

“Apabila pendidikan politik masyarakat rendah maka akan berdampak terhadap kepercayaan masyarakat, sehingga tingkat jumlah pemilih rendah, inilah salah satu pentingnya pendidikan politik itu,” tambah Jafri. (Put)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update