Notification

×

Iklan

Iklan

MAIHENDRA : DAFTAR BPJS BISA DI KANTOR CAMAT

16 April 2017 | 07:10 WIB Last Updated 2017-04-16T13:48:39Z

Padangpanjang – Langkah Pemerintah Kota Padang Panjang dalam mencapai coverage ( pencapaian) 100 % penduduk Padang Panjang terdaftar sebagai peserta BPJS terus dilakukan. Salah satunya adalah dengan membuka layanan pendaftaran peserta mandiri BPJS di Kantor Kecamatan setempat. Hal ini disepakati oleh Pemerintah Kota Padang Panjang dan Kantor BPJS Padang Panjang dalam Perjanjian Kerjasama .

Kepala Kantor Layanan BPJS Kesehatan Padangpanjang, Maihendra kepada pasbana.com beberapa waktu lalu  , mengatakan bahwa dengan adanya layanan pendaftaran BPJS di Kecamatan, diharapkan masyarakat lebih mudah dan antri untuk menjadi Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Untuk awalan, sistem ini diterapkan di Kecamatan Padang Panjang Barat dulu, berikutnya menyusul Kecamatan Padang Panjang Timur.

“Tujuan kami menjalin kerja sama dengan Kantor Camat Padangpanjang Barat, agar masyarakat Kota Padangpanjang, tidak susah-susah lagi mengantri di Kantor BPJS, mereka cukup menitipkan persyaratan yang lengkap di Kantor Kecamatan  dan petugas kami nanti  yang akan menjemput berkas yang sudah dititipkan, ” ungkapnya.

Beberapa antisipasi juga telah disiapkan oleh BPJS Kesehatan Kota Padang Panjang. Antara lain apabila pendaftaran kartu BPJS di Kantor Kecamatan Padangpanjang Barat ramai, maka  BPJS kesehatan akan mendatangkan beberapa petugas. " Hal ini untuk dukungan petugas untuk membantu  yang berada di Kantor Camat Padangpanjang Barat, dan melakukan pelayanan langsung ke masyarakat yang akan menitipkan berkasnya," tambah Maihendra, Sabtu ( 15/4).

Maihendra menambahkan untuk kerjasama dengan Kantor Kecamatan Padangpanjang Barat hanya untuk peserta yang mandiri saja. Bukan untuk Peserta BPJS dari masyarakat yang tidak mampu, atau biasa disebut Peserta PBI ( Penerima Bantuan Iuran ) .

Untuk peserta yang masuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang mendaftarkan peserta adalah pihak Pemerintah Kota, dan yang bertugas memvalidasi data dan memperbaruinya  sesuai data penduduk miskin terkini adalah Dinas Sosial Kota Padang Panjang. Hal ini sesuai dengan amanat Permensos RI No. 5 tahun 2016 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

Maihendra juga menjelaskan, untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) ada dua sumber dana yaitu PBI yang ditanggung oleh APBD Pemerintah Kota Padang Panjang dan PBI yang ditanggung oleh APBN Pusat .

Sementara itu, Camat Padang Panjang Barat, Nofiyanti, SSTP, M.Si membenarkan hal tersebut, bahwa pihaknya beserta jajarannya siap untuk melayani masyarakat yang ingin mendaftar menjadi Peserta BPJS. " Silahkan mendaftar menjadi Peserta BPJS melalui Kantor Kecamatan Padang Panjang Barat, " jelasnya.

Untuk Kota Padangpanjang, dengan jumlah penduduk sebanyak 51.325 jiwa,  baru 43.295 jiwa yang terdaftar sebagai peserta BPJS, atau sekitar 84 % tingkat coverage kepesertaannya. Jumlah ini adalah jumlah total baik peserta BPJS yang kategori PBI maupun yang Non PBI ditambah Peserta dari pemegang Askes dan TNI/ Polri.  Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang direbahkan pada dana APBD Kota Padang Panjang sebanyak 3.851 jiwa, dan peserta PBI yang ditanggung dana APBN sebanyak 13.467 jiwa. Sedangkan peserta dari jalur mandiri sebanyak 5.884 jiwa.

Kerjasama kali ini, baru dilaksanakan di Kantor Camat Padangpanjang Barat, dan untuk Kantor Camat Padangpanjang Timur, akan ditelusuri terlebih dahulu, mengenai kesiapan sarana dan prasarana dari Kantor Kecamatan Padangpanjang Timur sendiri. [Ade]

IKLAN


×
Kaba Nan Baru Update