Notification

×

Iklan

Iklan

OKNUM SATPOL PP INI DITAHAN POLISI KARENA DIDUGA MENGANIAYA ANAK DIBAWAH UMUR

26 April 2017 | 11:59 WIB Last Updated 2018-11-16T12:53:42Z

TANAH DATAR - Setelah adanya pelaporan kasus penganiayaan anak dibawah umur oleh salah satu oknum anggota Satpol PP Kabupaten Tanah Datar,  Polres Tanah Datar melakukan penahanan terhadap D (36) oknum Pol PP Tanah Datar Selasa (25/4). Akhirnya setelah menjalani pemeriksaan, oknum D ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur Afif (12) dan Gilang (13) berdasarkan LP nomor 87/K/IV/2017/SPKT.

" Berdasarkan data objektif dan subjektif serta mengingat akan atensi terhadap UU NO. 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan UU NO. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, akhirnya kami lakukan penahanan pada yang bersangkutan ," ungkap Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas , Selasa (25/04).

Bayuaji mengungkapkan, akibat tindakan tersangka yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak dibawah umur, maka yang bersangkutan terancam  hukuman 3 tahun 6 bulan, sesuai pasal yang dikenakan.

"Dimana tersangka kita juntokan dengan Pasal 351 (Ayat) 1 dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 Bulan yang mana merupakan pasal pengecualian untuk dapat ditahan," pungkas Bayuaji. ( Put/ AMOI)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update