Notification

×

Iklan

Iklan

PEJABAT ESELON IV SE-KOTA PADANG PANJANG IKUTI SOSIALISASI GRATIFIKASI

26 April 2017 | 19:35 WIB Last Updated 2017-04-26T12:35:49Z


Padangpanjang - Dalam upaya peningkatan pengendalian gratifikasi dan peningkatan kepatuhan terhadap pelapor gratifikasi, Pemko Padangpanjang adakan sosialisasi program pengendalian gratifikasi tahap II, bagi pejabat Eselon IV se-Kota Padangpanjang, yang dilaksanakan di Auditorium Mifan, Rabu (26/4).

Dalam arti luas, Gratifikasi adalah pemberian, yang meliputi pemberian biaya tambahan berupa, uang, barang, diskon, komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.   
Untuk kota Padangpanjang, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) sudah dibentuk sejak agustus tahun 2016 lalu, dengan adanya UPG Kota Padangpanjang, pejabat pemko mampu melaporkan setiap penerimaan gratifikasi, yang berhubungan dengan jabatannya, dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya kepada KPK.


Pejabat Direktorat gratifikasi Komiisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Uding Jouharudin, mengatakan, gratifikasi yang dikenal dalam bahasa sehari-hari adalah hadiah, namun hadiah kali ini tidak semuanya boleh diterima, dan apabila diterima namun tidak dilaporkan maka konsekuensinya adalah pidana.

“Tidak semua hadiah termasuk kategori Gratifikasi, hanya hadiah tertentu saja, gratifikasi yang dilarang, gratifikasi yang dianggap suap, dimana berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, konsekuensi dari gratifikasi, penjara paling sedikit 4 tahun paling lama 20 tahun” ungkap Uding Jouharudin.

Uding Jouharudin juga menambahkan, ketika menerima hadiah laporkan secara administrasi, sampaikan ke UPG di Inspektorat setelah itu gugur kewajiban, gratifikasi merupakan delik pidana korupsi yang bisa diputihkan, resiko pidananya bisa gugur bila dilaporkan ke KPK melalui UPG dalam jangka waktu 30 hari kerja.

“Seperti halnya siswa yang telah lulus, memberikan kenang-kenangan kepada guru kelas, guru itu berkaitan dengan jabatannya, karena PNS dilarang menerima hadiah, itu termasuk kategori gratifikasi, namun apabila guru telah berusaha untuk menolak hadiah, tetapi terpaksa untuk mengambilnya, guru wajib melapor ke UPG yang berada diinspektorat, sampai di UPG nanti semua pemasalahan akan dipilah, sebelum diteruskan ke KPK” ungkapnya.


Uding Jouharuddin juga berharap, setelah bimbingan ini selesai, jangan hanya sebagai formalitas saja, namun benar-benar dilaksanakan, diharapkan Padangpanjang akan bebas korupsi, dan semakin maju.

Walikota Padangpanjang, Hendri Arnis, diwakili Plt. Sekda Indra Gusnadi mengatakan, agar kegiatan sosialisasi ini dapat membawa perubahan kearah yang lebih baik, terutama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Pemko Padangpanjang akan berusaha dan berkomitmen, untuk melakukan pencegahan korupsi secara dini, terhadap tindak pidana korupsi, termasuk dengan cara mengendalikan gratifikasi dan pembentukan tim saber pungli, dengan melibatkan unsur-unsur terkait” ungkapnya.

Acara sosialisasi program pengendalian gratifikasi tahap II kali ini, diikuti lebih kurang 180 orang, oleh pejabat Eselon IV se-Kota Padangpanjang. (Ade)
×
Kaba Nan Baru Update