Notification

×

Iklan

Iklan

SAT NARKOBA SOLOK KOTA GAGALKAN PENYELUNDUPAN NARKOBA KE DALAM LAPAS KELAS IIB SOLOK

25 April 2017 | 12:00 WIB Last Updated 2017-04-25T05:00:53Z


Solok -- Jajaran Sat Narkoba Polres Solok Kota amankan anak di bawah umur dengan barang bukti Narkotika jenis Shabu, Minggu (23/4) kemarin sekitar pukul 18.30. WIB di Lapas kelas llB Solok Kelurahan Laing Kecamatan, Tanjung Harapan Kota Solok.

Diketahui anak yang masih dibawah umur ini, berstatus pelajar di salah satu sekolah di Kota Solok tersebut dengan inisial FDL (14 th). Tersangka ditangkap saat mencoba melakukan penyelundupan shabu ke dalam lapas melalui makanan yang dibawanya.

Kapolres Solok Kota, AKBP. Susmelawati Rosya, SS melalui Kasat Narkoba AKP. Dodi Chana mengatakan, penangkapa tersangka berdasarkan laporan dari anggota lapas yang telah mengamankan narkoba jenis shabu dari tersangka yang rencananya akan dikirim melalui makanan kedalam lapas.

"Kejadian berawal ketika FDL datang ke Lapas untuk membesuk tahanan atas nama RMN, dengan membawa makanan untuk di berikan kepada RMN, kemudian petugas jaga yang bernama RUDI SURYADI langsung melakukan pemeriksaan terhadap semua barang bawaan FDL yang akan diberikan kepada RMN, dan saat dilakukan pemeriksaan petugas menemukan 1 (satu) bungkus yang diduga berisikan narkotika jenis shabu, kemudian petugas langsung menghubungi anggota Sat Resnarkoba perihal tersebut, dan sesampai di Lapas petugas langsung mengamankan tersangka dan barang bukti ke Polres Solok Kota guna proses lebih lanjut," Jelas Dodi kepada pasbana.com.

Diketahui ternyata RMN adalah kakak FDL yang sejak lama sudah menghuni sel Tahanan Lapas Kalas IIB dengan kasus yang sama penggunaan dan memiliki Narkotika, dan untuk FDL sendiri hannya di mintai oleh RMN utuk mengatarkan barang haram tersebut ke dalam lapas.

Dodi Chan menambahkan, hingga saat ini kita masih melakukan pengembangan kasus terkait FDL yang masih di bawah umur dan berstatus pelajar namun demikian kita masih terus berupaya mencari tahu dari mana asal barang haram tersebut. Akibat perbuatannya FDL bisa dikenakan pasal 112 UU No. 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara. (HP)




IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update