Notification

×

Iklan

Iklan

SATU PAKET GANJA KERING SIAP EDAR BERHASIL DIAMANKAN POLRES PADANGPANJANG

03 April 2017 | 17:13 WIB Last Updated 2017-04-03T10:13:42Z


Padangpanjang – Sempat melarikan diri dengan aksi kejar-kejaran bersama personil Polres Padangpanjang, tersangka OS (25) pengedar sekaligus pemakai Narkotika Gol I jenis ganja kering bertekuk lutut dihadapan polisi, Minggu (2/3).

OS bersama barang bukti, dengan satu paket sedang ganja kering berhasil diamankan sekitar pukul 23.00 wib, di simpang Stasiun Jl. M Yamin, RT 1, kelurahan Silaing Atas kecamatan Padangpanjang Barat, Kota Padangpanjang.

OS yang beralamat di Jl. Zainuddin Labai El Yunusi no. 15 RT 3 Kelurahan Pasar Usang, Kecamatan Padangpanjang Barat, saat melihat personil Polres Padangpanjang tengah laksanakan giat Ops Antik (operasi Narkotika) 2017 langsung melarikan diri, melihat hal tersebut personil Sat Resnarkoba langsung melakukan pengejaran dan pelaku berhasil diamankan bersamaan dengan barang bukti.

Kapolres Padangpanjang, AKBP Cepi Noval , SIK, melalui Kasat Resnarkoba, AKP. Hidup Mulia yang dihubungi Pasbana.com melalui via seluler, membenarkan telah terjadi penangkapan terhadap satu orang tersangka dengan inisial OS beserta barang bukti satu paket sedang ganja kering siap edar dan 1 unit handphone merk Smartfren.

"Saat anggota kami sedang melakukan giat Ops Antik, mendapati tersangka, terkejut dan lari saat bertemu anggota, melihat gelagat yang mencurigakan anggota kami melakukan pengejaran dan melakukan penggeledahan dan hasilnya di temukanlah barang bukti tersebut,"  terang AKP. Hidup Mulia. 

Tambahnya, tersangka terjerat pasal 112, 114, 127 undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.

Hingga saat ini, satuan Resnarkoba Polres Padangpanjang masih melakukan penyelidikan dan pengembangan, untuk mengetahui apakah masih ada komplotan dari tersangka ini. (Ade)
×
Kaba Nan Baru Update