Padang - Mengetahui bahwa seorang tersangka tindak pidana pertambangan ilegal dijadikan sebagai Ketua Panitia Open Tournament Volley Ball Kapolda & Danrem Cup , Wahana Lingkungan Hidup ( Walhi ) Sumatera Barat mengeluarkan pernyataan protes dan kecewanya melalui Siaran Pers , Selasa ( 18/4). Pernyataan Protes dan kecewa dari WALHI Sumatera Barat tertulis dalam Siaran Pers berikut ini ;
Siaran Pers
Padang, 18 April 2017
Walhi Sumbar : Protes dan kecewa!!!
Kapolda Sumbar dan Danrem 032/Wirabraja
Beri Tersangka kasus Tindak Pidana Pertambangan Perlakuan Istimewa
Uslaini selaku Direktur WALHI Sumbar menyatakan : Kami PROTES sekaligus sangat KECEWA terhadap Kapolda Sumbar dan Danrem 032/Wirabraja. Beberapa waktu lalu, kami dapat laporan dan kemudian menurunkan tim Investigasi, hasilnya sangat mengejutkan: Diduga telah terjadi pengangkatan Tersangka Kasus Dugaan tindak pidana pertambangan illegal sebagai ketua panitia pelaksana Open Tournament Volley Ball Kapolda & Danrem Cup.
Tentu situasi tersebut menciderai rasa keadilan. Bagaimana mungkin seorang tersangka, kasusnya juga tengah ditangani oleh Polda Sumbar kemudian diangkat sebagai ketua panitia dalam event Kapolda dan Danrem 032/Wirabraja? Tidak masuk akal, ada perlakukan istimewa terhadap tersangka, JELAS ini dapat menganggu profesionalisme dan independensi penegakan hukum!
Awalnya Walhi Sumatera Barat meng-APRESIASI kerja Polda Sumbar yang membongkar kasus Pertambangan Illegal di Jorong Batuhampar, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam pada 10 Februari 2017 yang lalu. Tapi, penghargaan terhadap tersangka YY sebagai Ketua Panitia event Kapolda & Danrem membuat penyidikan kasus ini seakan telah terkontaminasi.
Padahal Kabid Humas Polda Sumbar AKBP Syamsi tegas menyatakan :
Pertama, Tersangka YY (55) TERBUKTI melakukan aktifitas pertambangan tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Kedua, aktifitas pertambangan telah dilakukan 2 (dua) tahun dengan luas sekitar 300 meter.
Ketiga, aktifitas pertambangan berdampak terhadap kerusakan ekosistem dan abrasi sungai.
Keempat, saat penangkapan juga dilakukan pengamanan barang bukti berupa : 1 unit eskavator merk Komatsu PC 200, 1 unit dum truck mistshubitsi warna merah Nopol BA9932TJ, I unit dum truck Isuzu Nopol BA8429RN, 1 unit dum truck Nopol BD8268NK, 1 lembar DO merk paperline BA8429RN, 3 kertas bon PT. Statika Mitrasarana. Artinya, TERSANGKA telah melanggar dan diancam dengan tindak pidana pertambangan sebagaimana diatur pada pasal 158 UU 4/2009 tentang Pertambangan MINERBA, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 milyar;
Merespon hal itu, sesuai pasal 145 UU 4/2009 tentang Pertambangan Minerba dan Pasal 65-68 serta pasal 70 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kamis 13 April 2017 Walhi Sumbar memutuskan untuk menyurati Polda Sumbar agar menjelaskan dan sekaligus memberikan infromasi dan klarifikasi mengenai :
1. Perkembangan penanganan dan tindaklanjut proses hukum termasuk Klarifikasi tentang kebenaran dan alasan-alasan penagguhan penahanan terhadap tersangka YY, Sebab : masyarakat terdampak resah, karena tersangka terlihat beraktifitas seperti biasa, seakan proses hukum tidak jalan;
2. Klarifikasi tentang kebenaran tersangka YY yang diduga sebagai orang yang sama dengan ketua panitia pelaksana Open Tournament Volley Ball Kapolda & Danrem Cup yang diselanggarakan pada tanggal 26 April 2017 sampai dengan 1 Mei 2017. Sebab: Situasi ini, perlu mendapat penjelasan secara terang, jika tidak akan menghilangkan kepercayaan publik dan lebih jauh akan menganggu profesionalisme dan independen penegakan hukum;
Hingga Siaran Pers ini diturunkan pihak Polda Sumbar belum merespon surat Walhi Sumbar. Apabila terbukti tersangka YY adalah orang yang sama dengan ketua panitia pelaksana Open Tournament Volley Ball Kapolda dan Danrem Cup, maka Walhi Sumbar memastikan akan melaporkan Kapolda Sumbar kepada Kapolri dan Danrem 032/Wirabraja kepada panglima TNI, karena hal ini erat kaitanya dengan Dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dan Dispilin Militer.
Oleh sebab itu, Walhi Sumbar bersama Masyarakat akan terus mengawal proses hukum kejahatan lingkungan ini, kami juga MENDESAK agar penegakan hukum dilakukan betul-betul secara professional dan tidak berpihak. Jangan karena kepentingan-kepentingan tertentu, Aktifitas tambang illegal yang telah membawa dampak dan kerugian yang besar bagi masyarakat, pelakunya bebas tanpa hukuman.
Selanjutnya, sebagai komitmen dalam ikut berpartisipasi memberantas kejahatan lingkungan (terutama tambang illegal), maka dalam waktu dekat Walhi Sumbar akan melaporkan temuan-temuan Walhi Sumbar kepada Gubernur Sumbar dan Kapolda Sumbar serta pihak terkait lainnya, guna bisa dilakukan upaya terintegrasi penyelamatan lingkungan hidup dan penegakan hukum bagi setiap pelaku.
Contact Person :
Uslaini (Dir. WALHI Sumbar): 0811 3345 654
Wengki Purwanto (Tim Hukum WALHI Sumbar/ Ketua PBHI Sumbar) :
Atas keluarnya pernyataan protes dan kecewa melalui siaran pers diatas, belum ada tanggapan maupun jawaban dari pihak Kapolda Sumbar dan Danrem 032/Wirabraja
.
IYG