Notification

×

Iklan

Iklan

UNTUK KEPASTIAN HUKUM MERK DAGANG, DISPERINDAGKOP SERAHKAN 40 SERTIFIKAT

06 April 2017 | 16:03 WIB Last Updated 2017-04-07T01:32:46Z

Padang panjang - Untuk meningkatkan pemahaman dan kepedulian pelaku UKM terhadap manfaat Hak Kekayaan Intelektual (HKI), khususnya merk usaha, Disperindagkop Kota Padang Panjang serahkan sertifikat pendaftaran merk dagang dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia,Kamis (6/4).

Pendaftaran merk dagang sangat penting dalam kehidupan ekonomi. Hal ini untuk membedakan dengan produk lain yang sejenis dan mencegah orang lain memakai merk dagang yang sama.  

Kegiatan yang digelar di Ruang Pertemuan Hotel Hasiba tersebut , selain meningkatkan pemahaman tentang urgensi merk dagang, juga untuk menjamin kepastian hukum dari produk-produk UMKM asal Kota Padang Panjang.


Kabid Koperasi dan UMKM Kota Padangpanjang, Ernawati, SH, mengungkapkan  bahwa tujuan pendaftaran merk tersebut untuk memperoleh kepastian hukum, terhadap hak atas merk . " Karena merk termasuk hak kekayaan intelektual (HKI) UMKM, dan pemilik hak perlu dipertahankan eksistensinya, terhadap siapa saja yang mempergunakan tanpa izin dari pemegang merk tersebut, ” ungkapnya.

Ernawati SH, juga menambahkan bahwa dari 40 UMKM Kota Padang Panjang , tidak bergerak pada bidang usaha yang sama namun bervariasi,  contohnya seperti bordir, makanan ringan, dan kerajinan tangan.

Kegiatan penyerahan sertifikat merk dagang tersebut juga dihadiri oleh Walikota Padangpanjang, Hendri Arnis, yang diwakili oleh Sekretaris Disperindagkop dan UKM, Rinofen S. Sos. Dalam sambutannya, Rinofen menyampaikan bahwa kegiatan penyerahan sertifikat merk dagang bermakna sangat strategis bagi pengusaha.  Khususnya bagi pengusaha kecil dan menengah yang bergerak di bidang industri, pengolahan makanan dan minuman, dan industri kerajinan serta bordir. " Kami  berharap kemampuan dan pengetahuan dari UMKM mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan manfaatnya bagi pelaku usaha dapat semakin diperluas sehingga kinerja dan kualitasnya meningkat, ” ungkapnya.


Rinofen S. Sos juga menambahkan saat ini masih ada beberapa permasalahan di kalangan UMKM. Permasalahan tersebut antara lain adalah rendahnya sumber daya manusia yang kita miliki,  rendahnya kemampuan dalam sumber informasi,  kurangnya termanfaatkan teknologi, dan minimnya pengetahuan dalam pembangunan roda organisasi pada pelaku usaha UMKM. Akibatnya membuat pelaku usaha industri makanan dan minuman, ditiru dalam skala besar oleh pelaku usaha bermodal, yang mengakibatkan matinya usaha kecil. "  Untuk mengatasi hal-hal tersebut pemerintah tengah berusaha keras untuk lebih memberdayakan ekonomi rakyat, ” ujarnya.

Rinofen S. Sos juga mengatakan, yang tak kalah penting adalah label sertifikasi halal, yang bertujuan meningkatkan pemahanam dan pengetahuan masyarakat, tentang sertifikasi halal bagi semua jenis makanan, minuman, dan lainnya, sehingga dapat mewujudkan SDM pengelola usaha kecil yang berkualitas, dan memahami arti penting sertifikasi halal bagi setiap produk yang dikeluarkan. 

Dalam sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kepada Usaha Kecil Menengah (UMKM) mendatangkan  Narasumber dari kanwil hukum dan Ham provinsi Sumatera Barat.

Ade
×
Kaba Nan Baru Update