Notification

×

Iklan

Iklan

BERMASALAH DENGAN KEUANGAN PEMKO, WAKO RIZA FALEPI COPOT DUA PEJABAT

08 Mei 2017 | 10:11 WIB Last Updated 2017-05-08T03:11:13Z


Payakumbuh - Akibat kurangnya pengawasan terkait soal pengelolaan keuangan daerah di jajaran Pemko Payakumbuh, dua kepala dinas di lingkungan pemko setempat,  mendapat sanksi tegas dicopot dari jabatannya oleh Walikota Payakumbuh Riza Falepi.

Informasi yang diperoleh awak media,  kedua pejabat yang dicopot itu adalah Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (Ex. BKD Payakumbuh) , Ipon Satria, dan mantan Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan, Media Indra, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pangan Pemko Payakumbuh.

“ Sebenarnya, kedua kepala dinas itu tidak dicopot oleh Walikota. Namun, kedua pejabat tersebut mengundurkan diri dari jabatannya atas kesadaran dan kemauan sendiri sebagai tanggungjawab moralnya akibat kesalahan yang telah diperbuat anak buahnya yang tidak mampu mempertanggungjawabkan soal keuangan daerah yang yang dikelolanya,” ujar Asisten III, Iqbal Bermawi ketika dikonfirmasi terkait adanya dua kepala dinas dicopot dari jabatannya.

Dijelaskan Iqbal Bermawi, terkait mundurnya Ipon Satria dan Media Indra dari jabatannya sebagai kepala Dinas Kepegawaian Daerah dan Kepala Dinas Pangan, adanya temuan oleh pihak Inspektorat Pemko Payakumbuh terkait keuangan daerah di dua lembaga tersebut.

“ Hasil pemeriksaan pihak inspektorat, ada temuan bahwa uang daerah berjumlah Ratusan Juta Rupiah tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh pihak bendaharawan. Meski telah diberi waktu yang cukup untuk menggembalikan atau menyelesaikan temuan pihak inspektorat tersebut, namun sampai batas waktu yang diberikan, oknum bendahawan tersebut tidak mampu mengembalikan uang yang terpakai tersebut,” jelas Iqbal Bermawi.

Bersamaan dengan itu, pihak auditor Badan Pemerika Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Propinsi Sumatera Barat, datang melakukan pemeriksaan terkait keuangan daerah Pemko Payakumbuh.

“Karena pihak BKP RI menemukan adanya masalah keuangan di kedua lembaga tersebut dan pemko tidak mampu menyelesaikan persoalannya, maka auditor BPK RI meminta Walikota untuk memberikan sanksi tegas kepada kedua Kepala Dinas tersebut ermasuk kepada anak buahnya yang terlibat soal keuangan itu,” ulas Iqbal Bermawi.

Diakui Iqbal Berbawi, sebelumnya pihak Baperjakat Pemko Payakumbuh sudah membahas masalah temuan keuangan itu melalui rapat-rapat koordinasi dan meminta kepada pihak yang terlibat untuk segera mengembalikan uang daerah yang terpakai itu. Namun, sampai saat pihak BPK RI datang melakukan pemeriksaan, masalah keuangan itu tidak juga diselesaikan oleh pihak yang terlibat.

“ Tak ada jalan lain, Baperjakat merekomendasikan kepada pimpinan yakni Walikota untuk memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terlibat dalam masalah keuangan itu dengan mencopot dan menurunkan pangkat oknum pejabat yang terlibat persoalan keuangan daerah itu, ” sebut Iqbal Bermawi.

Iqbal Berwami juga mengakui, keuangan daerah yang tidak bisa dipertanggungjawabkan pihak Dinas Keuangan Daerah Pemko Payakumbuh itu berjumlah ratusan juta rupiah. “ Saat ini jabatan kepala Dinas  didua instansi tersebut kosong dan sudah ditunjuk Pejabat Pelaksanatugas (Plt) oleh Walikota, “ pungkas Iqbal Bermawi sekaligus mengakui bahwa pencopotan kedua kepala dinas itu erat kaitannya dengan dengan WTP.

Sementara itu Ipon Satria yang dihubungi Wartawan melalui telepon genggamnya, Minggu (7/5), untuk konfirmasi terkait sanksi pencopotan jabatannya dari Kepala Dinas Keuangan Daerah Pemko Payakumbuh, membantah dirinya dicopot sebagai kepala dinas.

“ Saya tidak dicopot seperti isu yang berkembang tersebut. Yang benar, saya mengundurkan diri sebagai kepala Dinas Keuangan Daerah Pemko Payakumbuh, sebagai tanggungjawab moral atas kelakukan anak buah saya yang tidak taat dengan aturan keuangan daerah, sehingga menjadi temuan oleh pihak pemeriksa,” ujar Ipon Satria.

Menurut Ipon Satria, surat pengunduran dirinya sebagai kepala Dinas Keuangan Daerah itu sudah dilayangkannya kepala Walikota Riza Falepi tertanggal 5 Mai 2017 lalu. “Namun, sampai saat ini, saya belum mendapat jawaban atas permohonan mengundurkan diri saya itu,” sebut Ipon Satria.

Sementara itu, Ketua DPRD Payakumbuh, Yendri Bodra Dt. Pamarto Alam, terkait adanya pencopotan dua kepala dinas oleh Walikota karena terkait soal temuan keuangan di lembaga yang dipimpinnya, memberikan apresiasi atas ketegasan Walikota Riza Falepi. “ Terkait sanksi pencopotan dan turun jabatan yang diberikan Walikota kepada anak buahnya terkait adanya temuan soal keuangan daerah itu, sudah tepat diberikan Walikota Payakumbuh,” sebut Yendra Bodri Dt. Parmato Alam.

Ditegaskan Yendri Bodra Dt. Parmato Alam, adanya kebocoran keuangan daerah yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dilingkungan Pemko Payakumbuh, sebagai bukti adanya pelanggaran disiplin oleh ASN Pemko. Untuk itu, sudah sewajarnya pimpinan pengambil kebijakan memberikan sanksi. “DPRD selaku lembaga pengawasan, akan tetap melakukan pengawasan dan akan melakukan evaluasi persoalan kebocoran keuangan daerah tersbut dalam rapat resmi dengan Pemko nanti,” terang Yendri Bodra Dt. Parmato Alam.

Ke depan, ulas Yendri Bodra Dt. Parmato Alam, kasus ini diharapkan tidak terjadi lagi di lingkungan Pemko Payakumbuh.

“ Kalau ada oknum aparatur yang bermain soal keuangan daerah ini, harus diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang ada, agar menjadi pembelajaran bagi ASN yang lain agar tidak main-main dengan keuangan daerah,” pungkas Yendri Dt. Parmato Alam. (sumber: dekadepos.com)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update