Tanah Datar - Karena diduga telah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, DN ( 17 ) seorang remaja warga Jorong Kajai Nagari Tapi Selo Kecamatan Lintau Buo Utara, harus berurusan dengan pihak berwajib.
Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/16/K/IV/2017/Sek LBU tanggal 27 April 2017, DN dilaporkan oleh Mawar ( nama samaran) seorang remaja putri 17 tahun ke Polsek Lintau Buo atas dugaan perbuatan cabul yang dilakukannya.
Sesuai penuturan korban Mawar , kejadian persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap dirinya terjadi terakhir kali dilakukan pada Senin tanggal 17 april 2017 sekitar pukul 24.00 WIB lalu, di sebuah pondok kebun kopi Jorong Koto Nagari Tapi Selo. Sebelumnya, tindakan serupa juga pernah terjadi terhadap korban oleh pelaku yang sama.
Pelaku yang memiliki hubungan sebagai pacar terhadap korban ini, menurut korban pernah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap dirinya pertama kali pada akhir Bulan Februari 2017 di sebuah SD.
"Tersangka sudah kita amankan pada hari Jumat (28/04), sekira pukul 22.30 WIB tanpa perlawanan, dan menurut laporan korban perbuatan itu dilakukan berulang ulang," sebut AKBP Bayuaji Yudha Prajas, SH melalui Kapolsek Lintau Buo Utara Iptu Yonefaeria,SE kepada Awak media, Selasa (01/05/17) di ruang kerjanya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Rutan Polres Tanah Datar, ungkap Kapolsek. Dan untuk melengkapi berkas penyidikan, pihak Penyidik Polsek Lintau Buo Utara dipimpin Kanit Reskrim Bripka William Agusta,SH. MH telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dugaan cabul tersebut.
Kapolsek Lintau Buo Utara Iptu Yonefaeria,SE menyebutkan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo pasal 82 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak junto pasal 287 jo 290 ke 2e KUHPidana jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Dan mengingat Pelaku masih berusia dibawah umur, nantinya Pelaku akan didampingi oleh Bapas Bukittinggi dan pengacara yang disediakan oleh Negara," pungkas Yonefaeria. ( Budi)
Sumber: Minang terkini.com