Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Dra. Maini. MM. |
Padangpanjang - Dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padangpanjang, memberikan kemudahan pelayanan, diantaranya Pelayananan Akta Kelahiran dan Akta Kematian, serta pelayanan pengurusan E-KTP dikota Padangpanjang.
Seperti yang dijelaskan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Dra. Maini. MM, saat di konfirmasi pasbana.com, di ruang kerjanya, Jumat (5/5), menjelaskan ketika masyarakat tidak bisa atau berhalangan dalam mengurus dan melengkapi dokumen, Disdukcapil berinovasi dengan jemput bola dan bekerja sama dengan lurah dan RT.
Pada tahun 2017 Disdukcapil menargetkan, anak usia 0 hingga 18 tahun lebih diprioritaskan dalam pengurusan akta kelahiran, karena semuanya harus sudah memiliki akta kelahiran.
"Alhamdulillah, masyarakat antusias dalam pengurusan akta ini, karena jemput bola oleh ketua RT, cukup ketua RT yang mengurus dan membawa dokumennya, dan mengantarkan ke Disdukcapil, sekaligus menjemput kembali dan mengantarkan ke masyarakat lagi. Dan kita lebih memprioritaskan pada anak usia 0 hingga 18 tahun, dalam pengurusan akta kelahiran," terang Maini.
Juga tidak tertutup kemungkinan apabila masyarakat langsung mengurus ke Disdukcapil, karna tetap akan dilayani, namun masyarakat juga bisa mengurus ke-Kelurahan, karna kelurahan telah difasilitasi menggunakan pelayanan online, namun tetap membawa persyaratan yang ditentukan.
Dalam pengurusan akta kelahiran Disdukcapil juga bekerja sama dengan BPJS dan Mentri Dalam Negri, "Ketika masyarakat ingin mengurus BPJS, salah satu persyaratan yang diminta adalah akta kelahiran, karna itu masyarakat pasti akan mengurus akta kelahiran untuk anaknya," ungkap Maini.
Dari 52.935 jiwa masyarakat Kota Padangpanjang, yang wajib KTP untuk kota Padangpanjang lebih kurang 37.089 jiwa, dari sisi rekaman sudah 100 % merekam.
"Namun, untuk E-KTP belum bisa kita sebut 100% masyarakat telah merekam E-KTP, karna setiap hari ada yang berusia 17 tahun, tentu kita perlu pemberbaharui data yang ada," tambah Maini.
Disdukcapil juga menegaskan dalam pengurusan Akta Kelahiran, dan Akta Kematian, serta pengurusan E-KTP, bahwasanya tidak ada pungutan biaya, dan apabila ada yang mengatakan bahwa Disdukcapil memungut biaya itu hanya omong kosong. (ade)