Notification

×

Iklan

Iklan

KELUHKAN SEPI DAN KURANG DIMANFAATKAN, PEMKO PADANGPANJANG TIADAKAN PASAR PABUKOAN

30 Mei 2017 | 16:55 WIB Last Updated 2017-05-30T09:55:54Z


Padangpanjang – Setiap Ramadhan, hampir semua makanan tradisional dijajakan oleh pedagang di Pasar Pabukoan. Seperti tahun-tahun sebelumnya di Kota Padangpanjang, Pemerintah kota menyediakan fasilitas bagi para pedagang yang hendak berjualan takjil di Pasar Pabukoan.

Namun, tahun ini seperti berbeda dari tahun sebelumnya. Pasar Pabukoan yang difasilitasi Pemko untuk para pedagang takjil, biasanya berada di Lapangan Kantin, Lapangan Secata-B, maupun di terminal mikrolet pada tahun-tahun sebelumnya. Namun, pada ramadhan kali ini tidak terlihat adanya stand pasar pabukoan yang disediakan untuk pedagang.

Seperti yang dijelaskan Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM, Arpan SH, melalui Sekretaris, Rinofen, kepada Pasbana.com, Selasa (30/5), Pasar Pabukoan ditiadakan pada ramadhan kali ini, karena stand Pasar Pabukoan tidak dimanfaatkan seluruhnya oleh pedagang.

“Biasanya Pasar Pabukoan kita fasilitasi setiap tahun, dan terakhir kita adakan pasar pabukoan di Lapangan kantin. Namun, pedagang tidak memanfaatkan seluruh stand yang ada, pedagang hanya berjualan takjil pada 10 hari puasa pertama, dan stand dibiarkan kosong tanpa ada yang berjualan takjil lagi,” ungkap Rinofen.

Mengenai pasar pabukoan yang ditiadakan, juga berpedoman pada keluhan para pedagang yang berjualan takjil dipasar pabukoan. Dengan itu, pihak pemerintah mencoba memberikan kesempatan ke pedagang dengan mencari tempat berjualan masing-masing.

“Seperti contoh pada tahun-tahun sebelumnya, pedagang yang berjualan dipasar pabukoan keluhkan pembeli sepi. Dan untuk saat ini, kita memberikan kesempatan pada pedagang untuk berjualan di tempat yang mereka inginkan, dan menurut mereka yang ramai dikunjungi pembeli,”terang Rinofen.

Walaupun pedagang tidak diberikan fasilitas tempat berjualan takjil, tapi pihak Disperdagkop tetap memberikan pelayanan kepada para pedagang yang berjualan, sepanjang pedagang tidak mengganggu fasilitas umum dan ketertiban umum lainnya saat berjualan. (Ade)

IKLAN

×
Kaba Nan Baru Update