Padang Panjang -- Sesuai dengan UU No. 10 tahun 2016, bahwa Kota Padang Panjang akan melaksanakan pilkada serentak tahap tiga yang akan dilaksanakan Juni 2018 nanti. KPU Kota Padang Panjang sudah mulai mempersiapkan diri dari awal agar dalam pelaksanaan tahapan pilkada nanti tidak terjadi hal hal atau kejadian yang dapat mengganggu jalanya tahapan pilkada tersebut. Untuk itu, Rabu ( 3/5) bertempat di Kantor KPU Padang Panjang, diadakan rapat rutin penelaahan peraturan-peraturan kepemiluan,.khususnya untuk pilkada.
KPU Kota Padang Panjang sudah menyusun kebutuhan anggaran bersama Pemerintah Kota melalui Kesbangpol, DPPKAD, DPRD serta TAPD untuk pilkada 2018 nanti. Dan anggaran KPU Kota Padang Panjang sudah ditetapkan yang berjumlah sekitar 8 Miyar rupiah untuk Alek Gadang Kota Serambi Mekah ini.
Saat ini KPU Kota Padang Panjang juga terus melakukan penguatan dengan membahas Peraturan KPU yang berkaitan dengan pelaksanaan proses pilkada serentak nantinya, seperti PKPU tentang Pencalonan, baik calon perseorangan maupun calon yang akan maju melalui partai politik, KPU membahas syarat calon dan persyaratan pencalonan, juga membahas kerjasama antar instansi yang berwenang dalam pencalonan nantinya seperti IDI, BPKP, Kantor Akuntan Publik, KPK dan instansi berkaitan lainnya.
Dalam rangka kesiapan dari legalitas hukum dan peraturan, KPU kota Padang Panjang sudah membahas Peraturan KPU yang berkaitan dengan badan ad hock (PPK, PPS dan KPPS), mengingat karena ini pilkada kita harus hati hati terhadap anggota badan ad hock yang nantinya akan melaksanakan pilkada di lapangan,.
" Tentu kita harus menyeleleksi yang benar benar independent, berintegritas serta mampu melaksanakan tahapan dengan baik dan benar, juga ada aturan yang melarang anggota badan hock tidak boleh yang pernah menjadi PPK, PPs atau KPPS sebanyak dua periode, " jelas salah seorang Staf KPU .( bd )