Notification

×

Iklan

Iklan

MASIH BANYAK KENDARAAN YANG LANGGAR RAMBU-RAMBU PARKIR DI KOTA PADANG PANJANG

18 Mei 2017 | 20:07 WIB Last Updated 2017-05-18T15:43:38Z


Padangpanjang – Sejak Maret hingga saat ini, terpantau masih banyak kendaraan yang melakukan pelanggaran parkir di Kota Padangpanjang. Beberapa jalan yang sering untuk dijadikan tempat parkir diantaranya,  Jl. Khatib Sulaiman, depan Gedung M. Syafei, depan Bank BRI, depan Taman Mini dan kawasan bioskop karya. 

Meskipun sudah ada peringatan dilarang parkir, namun pengendara masih nekad untuk memarkirkan kendaraannya, tanpa mengindahkan rambu-rambu. Aksi mereka, akan berdampak pada arus lalu lintas, dengan terjadinya kemacetan sepanjang jalan tersebut.

I Putu Venda selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Padangpanjang mengatakan saat dikonfirmasi Pasbana.com, Kamis (18/5), kendaraan yang melanggar untuk saat ini, baru diberikan sanksi berupa pemasangan stiker peringatan, yang ditempel dikendaraan tersebut. 

“Untuk kendaraan yang parkir sembarangan, ada 4 tahapan sanksi yang akan diberikan, untuk yang pertama akan kita berlakukan dengan memasangkan stiker peringatan pada kendaraan, apabila kendaraan yang sama masih parkir sembarangan, kita akan berlakukan tahapan kedua dengan cabut pentil ban, tahapan ketiga digembok, dan tahapan keempat kendaraan akan kita derek” ungkap I Putu Venda.

I Putu Venda menambahkan, untuk kendaraan yang diderek, nantinya akan diamankan di halaman Secata B. Sememtara itu untuk biaya penderekan kendaraan akan dikenakan Rp. 100.000,-  dan biaya akan ditanggung oleh pemilik kendaraan.

“Nanti untuk pembayaran kita akan melakukan kerja sama dengan bank, dan pembayaran akan langsung masuk ke kas daerah, bukti pembayaran itulah yang akan mereka pergunakan untuk mengambil kendaraannya yang diderek oleh petugas,” tambah I Putu Venda.

I Putu Venda mengatakan, pemasangan stiker pelanggaran ini merupakan salah satu sosialisasi yang dilakukan terhadap pengendara, degan masih memberlakukan budaya malu. (Ade)
×
Kaba Nan Baru Update