Pimpinan Pondok Pesantren Diniyyah Puteri menyampaikan konferensi pers terkait penangkapan salah seorang karyawan nya, Senin ( 29/5) ( foto: ps) |
Padang Panjang, pasbana—Pasca penangkapan salah seorang karyawan Pondok Pesantren (Ponpes) Diniyyah Puteri Padangpanjang, Ahmad Rifa’i oleh tim Crimsus Cyber Mabes Polri di rumah kediamanannya sekitar pukul 16.00 WIB, Minggu (28/5) kemarin, Jajaran Ponpes Diniyyah Puteri Padangpanjang menyatakan untuk mempercayakan proses penyidikan pada Polisi, hal itu diungkapkan Head of Human Resources Departement (HRD) Fauzi Fauzan, pada pertemuan pers, Senin (29/5) di Gedung pertemuan Ponpes Kelurahan Pasar Usang, Padangpanjang Barat.
Pimpinan Diniyyah Puteri Fauziah Fauzan El Muhammady melalui HRD Fauzi Fauzan mengatakan, penangkapan Ahmad Rifa’i telah membuat pihak Yayasan Ponpes cukup kaget dan tidak percaya kalau salah seorang stafnya telah berurusan dengan pihak polisi. “Setelah menerima laporan atas penangkapan karyawan kita ini, pihak yayasan langsung menuju kediamannya. Namun, polisi telah dulu membawanya pergi dari kediaman menuju Mabes Polri dan kami tidak sempat bertemu lagi,” ujarnya pada pasbana.com.
Diamankannya Ahmad Rifa'i oleh Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Siber atas dugaan penyebaran informasi kebencian itu dengan surat perintah penangkapan Nomor SP.Kep/20/V/2017/Dittipidsiber tanggal 28 Mei 2017 sekitar pukul 16.15 Wib. Selain itu Fauzi juga mengatakan bahwa benar Ahmad Rifa'i adalah karyawan Perguruan Diniyyah Puteri Padangpanjang.
Pernyataan Resmi Pimpinan Diniyyah Puteri Terkait Penangkapan Ahmad Rifa'i Pasra |
“Ahmad Rifa'i ini merupakan karyawan Ponpes, terkait kasus yang menimpanya ini, kami menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak Kepolisian Repiblik Indonesia, berdasarkan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Fauzi, dan pemutusan hubungan kerja dapat di lakukan apabila karyawan yang bersangkutan dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan.
Postingan yang diupload melalui media sosial cukup membuat viral di dunia maya tersebut, lebih lanjut, Faiz Fauzan selaku Kepala Departemen Diniyyah Information Technology Center (DITC) menjelasakan, tidak ada kaitannya dengan yayasan. Postingan itu merupakan pernyataan pribadi.
“Pelanggaran hukum yang dilakukan Ahmad Rifa'i dengan penyebaran informasi di Facebook pribadi yang melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 16 dan pasal 4 huruf (b) angka (1) Undang-undang No.40 tahun 2008, dan ini adalah sepenuhnya tindakan pribadi serta pernyataan pribadi yang tidak ada kaitannya dengan Perguruan Diniyyah Puteri Padangpanjang. Untuk kasus ini telah kita serahkan sepenuhnya pada pihak kepolisian,” ujarnya.
Dikatakannya sesuai dengan pasal 42 butir (f) tentang peraturan karyawan di Diniyyah Puteri menyatakan, pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan apabila karyawan yang bersangkutan dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan. Maka dengan ini Perguruan Diniyyah Puteri akan menunggu proses peradilan yang bersangkutan untuk mengambil keputusan.
Terpisah Kapolres Padangpanjang AKBP, Cepi Noval, membenarkan telah diamankannya pemilik akun FB Ahmad Rifa’i Pasra Anggota Crimsus Cyber Mabes Polri. Untuk penyelidikan kasus lebih lanjut, tersangka langsung dibawa kemabes untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Ahmad Rifa'i ditangkap atas terlibat kasus menyebarkan informasi untuk menimbulkan permusuhan individu atau golongan, Suku, Agama, dan Ras (SARA) melalui mediasosial Facebook (FB) dengan akun atas nama (Ahmad Rifa'i Pasra) yang mana dalam akun FB tersebut yang di akui di buat sendiri oleh Ahmad Rifa'i berisi ujaran kebencian terhadap kelompok atau golongan tertentu dan telah di sebarkan ke akun-akun lain,” jelas Kapolres.
Dari tangan tersangka telah disita barang bukti berupa satu buah Hp milik tersangka yang di gunakan untuk membuat sekaligus menyebarkan ujaran kebencian itu. “ Tersangka dan barang bukti langsung dibawa oleh tim ke Mabes Polri untuk pengembangan lebih lanjut,” ujar Cepi mengakhiri. (Ps)