Notification

×

Iklan

Iklan

PASCASARJANA IAIN BATUSANGKAR GELAR SEMINAR REVITALISASI HAKIM

04 Mei 2017 | 14:42 WIB Last Updated 2018-11-16T12:25:57Z

Batusangkar – Program Pascasarjana IAIN Batusangkar menggelar seminar nasional bertajuk revitalisasi peran hakim peradilan agama dalam mewujudkan penegakan hukum di Indonesia di Aula Kampus setempat, Rabu (3/5).

Direktur Pascasarjana IAIN Batusangkar, Dr. Syukri Iska saat membuka seminar nasional bertajuk revitalisasi peran hakim peradilan agama dalam mewujudkan penegakan hukum di Indonesia, mengatakan, tema ini diangkat karena lembaga peradilan agama tengah hangat dibicarakan terkait persoalan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang jabatan hakim yang memunculkan berbagai polemik.

"Dari sisi yang setuju bahwa Rancangan Undang-Undang ini akan mewujudkan adanya pembagian peran yang mengatur tentang hakim sehingga akan ada peran tiga institusi besar yakni Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Pemerintah," katanya.

Dalam RUU tersebut, juga tengah meninjau tentang masa tugas hakim atau usia pensiun yang berkurang dan hal ini membuat kegundahan sebagian hakim seperti untuk Hakim Agung dari 70 tahun menjadi 65 tahun, Hakim Tinggi dari 67 tahun menjadi 65 tahun, dan Hakim tingkat pertama dari 65 tahun menjadi 60 tahun.

Di sisi lain, tutur Syukri, point yang hangat dibicarakan adalah terapan bidang perkawinan, dimana adanya sinyalemen bahwa RUU tersebut semakin tidak memberikan kepastian hukum karena terkesan menimbulkan keraguan dalam masalah pencatatan perkawinan.

"Manakah yang dianggap sah, pencatatan menurut agama atau hukum positif, yang biasnya terus ke akta perkawinan," katanya.
Kemudian, persoalan sanksi bagi pelaku poligami yang selama ini terkesan tidak memberikan efek jera pada pelakunya sehingga sering menimbulkan dampak negatif terhadap istri dan anak-anak.

Ia mengharapkan dua narasumber kompeten yakni Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Maradaman Harapan dan Guru Besar UIN Imam Bonjol Padang, Prof. Makmur Syarif, dapat menambah cakrawala berfikir para peserta yang terdiri dari hakim Pengadilan Agama, Kepala Kantor Kemenag, Kepala Kantor Urusan Agama, dosen, dan mahasiswa.

Narasumber Maradaman Harapan memberikan materi tentang pentingnya reformulasi UU tentang jabatan hakim dan pengaruhnya terhadap penguatan profesi hakim, sementara Narasumber Makmur Syarif menyampaikan materi tentang reaksi terhadap isu-isu reaktualisasi hukum perkawinan Islam. (Put)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update