Bukittinggi – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se Bukittinggi menggelar aksi Demonstrasi dalam rangka peringatan Hari Kebangkitan Nasional yang jatuh pada tanggal 20 Mei.
Aksi yang berlangsung Jum’at sore (19/05) mengambil titik kumpul di Universitas Negeri Padang Bukittinggi dan longmarch menuju Gedung DPRD Kota Bukittinggi.
Dalam aksi ini, BEM se Bukittinggi menyampaikan lima poin tuntutan kepada Pemerintah di Gedung DPRD Kota Bukittinggi. Lima poin tuntutan yang disampaikan antara lain :
- Tolak Kenaikan Tarif Listrik ;
- Tegakkan Demokrasi ;
- Wujudkan Supremasi Hukum ;
- Stop Politisasi dan Intervensi Agama ;
Tak tangung-tanggung, mahasiswa memberikan tenggang waktu satu minggu kepada Pemerintah untuk menindaklanjuti tuntutan ini. Apabila tidak ditindaklanjuti, Mahasiswa Bukittinggi akan menggelar aksi lanjutan dengan massa lebih banyak demikian tegas Harbendi yang merupakan Ketua BEM IAIN Bukittinggi.
Harbendi mengatakan bahwa aksi tersebut berasal dari 19 Perguruan Tinggi yang ada di Bukittinggi dan aksi ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat.
“Kami atas nama Mahasiswa Bukittinggi melihat bahwa momen Hari Kebangkitan Nasional adalah momentum yang tepat untuk menilai kinerja pemerintah saat ini dan tuntutan ini adalah aspirasi dari masyarakat luas untuk dapat disampaikan kepada Presiden, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota, " jelasnya.
Harbendi menambahkan bahwa keadilan tidak ditegakkan secara tegas di negeri ini. Penegakan hukum cenderung terlihat memandang bulu, sangat mudah diperjualbelikan bagi kalangan atas dan sangat sulit untuk ditegakkan bagi kalangan bawah.
Aksi mahasiswa ini ditemui oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Bukittinggi, Rusdy Nurman. Sebagai perwakilan DPRD, Rusdy mengapresiasi semangat Kebangkitan Nasional yang dilakukan oleh generasi penerus bangsa, yaitu mahasiswa.
“Kami mengapresiasi bahwasanya mahasiswa yang tergabung dalam aksi ini sangat peduli atas kondisi yang terjadi pada saat ini, baik secara nasional, regional dan lokal,” ucapnya.
Rusdy juga menegaskan bahwa DPRD sebagai penyambung aspirasi akan menyampaikan aspirasi mahasiswa melalui proses dan tahapan yang berjenjang, baik kepada Pemerintah Kota maupun kepada Pemerintah Provinsi.(**/put)