Gambar ilustrasi |
DHARMASRAYA,-– Baru saja dilantik, Akriyal, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Dharmasraya, menuai badai. Pasalnya kepala satuan penegak perda ini tidak mengakui sama sekali keberadaan tenaga sukarela yang sudah lama ada dilingkungan Satpol PP ini, Sabtu (27/5)
Menurut Akriyal, saat ini pihak sudah memiliki 188 personil yang semuanya sudah terdaftar secara resmi di dinas yang ia pimpin.
Anggota Satpol PP terdiri dari ASN 27 orang, Tenaga Honor Lepas (THL) 113 orang , Tenaga Honorer 3 orang dan Damkar 45 orang. “mereka ini lah yang saya akui sebagai anggota saya, diluar itu bukanlah anggota saya, jelas Akriyal, beberapa waktu lalu.
Namun berdasarkan informasi yang dihimpun ada 235 tenaga sukarela Satpol PP yang resmi memiliki surat tugas, bahkan ditempatkan diberbagai lembaga seperti sekolah, Kantor Wali Nagari serta rumah pejabat lainya, yang tidak diakui sama sekali oleh Kasat, walaupun sudah satu tahun bertugas.
Menurut informasi yang di kutip dari sumbartoday.com, Aditya (30), salah satu anggota Satpol PP yang berstatus tenaga sukarela mengaku mendapatkan seragam Satpol PP dari seorang yang bernama Bayu.
“Saya mendapatkan seragam ini dari Bayu, yang kala itu mendata kami, untuk bertugas di Satpol PP Kabupaten Dharmasraya ini,” ucap Aditya.
Dari Pernyataan Aditya, yang mengkonfirmasikan hal tesebut kepada Bayu. Anehnya, ternyata Bayu bukanlah siapa-siapa didalam pemerintahan ataupun birokrasi di kabupaten ini, melainkan sopir truk yang ditugasi mencari seragam Satpol PP.
“Saya mendapatkan order seragam Satpol PP ini dari S, teman saya yang tinggal di Sitiung. Harga seragam tersebut bervariasi dari harga satu juta hingga tiga juga, seuai order yang saya terima. Namun masalah perekrutan saya tidak tahu sama sekali,” jelas Bayu saat di hubungi melalui selulernya.
Sementara itu Heri saputra, SE, MM, anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya dari fraksi
Golkar menyangkan tindakan yang tidak bertanggung jawab ini.
“Tidak seharusnya pihak-pihak terkait saling melempar tanggung jawab, perekrutan tenaga sukarela ini pastilah ada dasarnya dan dipastikan hanya merekalah yang paham. Kebutuhan untuk personil penegak perda ini. Tapi menurut pendapat saya pribadi, tidaklah pas rasanya setelah di rekrut kemudian tidak diakui, sebab pastilah sebelum perekrutan semuanya sudah melalui mekanisme dari pemrintah kabupaten itu sendiri,” jelas Heri. (Irwan/AMOI)