Padangpanjang – Satu syarat dari KARS (Komisi Akreditasi Rumah Sakit) yang memberikan esensi bahwa rumah sakit layak beroperasi, juga salah satu syarat untuk bekerjasama dengan BPJS. Rumah sakit harus terakreditasi seluruh pelayanannya, dan diakui mutu pelayanannya.
Penilaian Akreditasi ini, akan diadakan Besok, Kamis (18/5) di RSUD Padangpanjang. Untuk Penilaian Akreditasi RSUD Padangpanjang ada 1000 elemen yang dinilai, yang terdiri dari 15 Pokja, mulai dari sarana prasarana, keselamatan, jenis pelayanan dan lainya.
Untuk penilaian, RSUD Padangpanjang mendatangkan 3 orang surveiyor dari pusat, diantaranya dr. Siswanto, Sp.M.Sp.KL, drg. Lalu Suparna,Theresia Ratna Indraswati, S.Kp,M.Kep, dengan masing-masing menilai 5 pokja.
Untuk penilaian Akreditasi Rumah Sakit ada 4 macam, Akreditasi Dasar, Madya, utama, dan yang tertinggi Akreditasi Paripurna. Untuk RSUD Padangpanjang sendiri, pada tahun 2012 lalu, baru mendapatkan Akreditasi Dasar, seperti yang diungkapkan Helmi Yuandra SKM, Kasubag Umum RSUD ke pada Pasbana.com, Rabu (17/5).
“KARS penilaiannya baru dimulai pada tahun 2012, pada saat itu kita baru di nilai dasar, selama penilaian dasar kita diberi masukkan, dan sampai sekarang kita mengadakan perubahan dan peningkatan-peningkatan. Apabila kita sudah dinilai lalu mendapatkan Akreditasi Paripurna, kita akan dinilai dalam 1 kali dalam setahun untuk selanjutnya, tapi apabila kita sudah dinilai, namun kita hanya mendapatkan Akreditasi Utama, maka kita akan dinilai 3 tahun lagi,” ungkap Helmi Yuandra.
Helmi Yuandra mengatakan, pengumanan nilai akreditasi akan keluar sebulan atau dua bulan setelah dilakukan penilaian. Ia juga berharap pada penilaian Akreditasi Rumah Sakit ini, RSUD Padangpanjang mendapatkan Akreditasi Paripurna. (Ade)