PADANG - Menghormati bulan puasa, Walikota Padang H. Mahyeldi Ansharullah Dt Marajo bertegas-tegas. Seluruh tempat hiburan di Kota Padang dilarang beroperasi.
"Seluruh tempat hiburan ditutup selama bulan Ramadhan," tegas Mahyeldi, kemarin.
Kota Padang sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Selain itu, untuk mempertegas imbauan ini, Walikota Padang juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 005/566/Disparbud-Pdg/V/2017 bertanggal 24 Mei 2017.
"Memasuki bulan Ramadhan 1438 H, serta untuk memelihara suasana yang kondusif dan sejuk bagi umat muslim yang akan melaksanakan ibadah pada bulan Ramadhan, diharapkan kepada seluruh pelaku usaha pariwisata untuk menutup usahanya dan mematuhi surat edaran tersebut," imbau walikota.
Tempat hiburan yang tidak boleh beroperasi selama Ramadhan yakni usaha karaoke, klub malam, diskotik, serta panti pijat. Tempat usaha ini dilarang buka mulai satu hari sebelum Ramadhan hingga tiga hari setelah Ramadhan.
Sedangkan tempat usaha seperti rumah makan, bar, hotel, restoran, pub, cafe, dan rumah billiard dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu pelaksanaan ibadah warga masyarakat.
"Artinya, boleh berkegiatan, tetapi jangan sampai mengganggu umat muslim beribadah," terang Walikota dibenarkan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Padang Medi Iswandi.
Apabila melanggar dan tetap beroperasi pada bulan Ramadhan, Pemko Padang akan bertindak tegas. Sesuai pasal 83 pada Perda nomor 5 tahun 2012, pengusaha yang melanggar akan dikenai pidana kurungan enam bulan.
"Atau denda Rp 50 juta," pungkas Walikota.(***)