Padang - Perjuangan Tenaga Honorer Kesehatan yang tergabung dalam Ikatan Perawat Honor Indonesia ( IPHI ) Sumatera Barat tak pernah padam. Harapan agar dapat dilakukan revisi terhadap UU ASN No. 5 Tahun 2014 masih menguat. Karena hanya melalui revisi tersebut , kerja-kerja mereka selama belasan tahun dihargai oleh negara. Dapat diangkat jadi CPNS. Karena revisi UU ASN salah satu poinnya menghilangkan batas maksimal usia 35 tahun.
Dengan adanya revisi UU ASN sebagai payung hukum pengangkatan tenaga honorer K2 . Saat ini, sudah masuk dalam Prolegnas 2017 untuk revisi UU ASN, dan sekarang tinggal menunggu surat presiden (surpres) untuk proses tindak lanjut.
Menyadari hal tersebut, IPHI Sumatera Barat yang diketuai oleh Yopi, AMd.Kep mendatangi Kantor Wakil Gubernur Sumatera Barat untuk melakukan audiensi dengan Wakil Gubernur, Rabu (17/5). Dalam audiensi tersebut hadir perwakilan IPHI 19 Kabupaten/Kota Se Sumatera Barat.
Sebagai bentuk dukungan terhadap rekan se profesi , DPW PPNI Sumatera Barat yang diwakili oleh Meta Seprinel berikut pengurus DPD PPNI Se Sumbar turut hadir dalam audiensi tersebut.
Usai audiensi, Wakil Gubernur Nasrul Abit menyatakan dukungan dan akan segera mengambil langkah nyata dalam membangun perjuangan tenaga honorer kesehatan Sumatera Barat ini. " Untuk menindaklanjuti hasil audiensi, kita akan koordinasikan dengan seluruh Kepala Dinas Kesehatan dan Direktur RSUD di Kabupaten dan Kota agar bisa didapatkan solusi dan perhatian, " jelas Wagub Nasrul Abit.
Wagub Nasrul Abit juga menambahkan bahwa akan segera dibuat Surat Usulan Perubahan UU ASN No. 5 tahun 2014 atas nama pemerintah provinsi ke Pemerintah pusat. " Bersama pemerintah propinsi lainnya kita akan membuat surat usulan perubahan UU ASN tersebut, " tambahnya.
Yopi selaku Ketua IPHI Sumbar menjelaskan bahwa tenaga honorer kesehatan yang sudah belasan tahun mengabdi bakal gagal menjadi CPNS karena pembatasan usia 35 tahun untuk pengangkatan CPNS seperti yang termaktub dalam UU ASN saat ini.
”Kami butuh kejelasan dari usulan revisi UU ASN tersebut. Karena kalau tak direvisi, ini jadi penghambat nasib kami, karena pengangkatan honorer K2 di UU ASN, ada pembatasan umur. Usia di atas 35 tahun tak diikutkan dalam seleksi CPNS, " ungkap Yopi kepada PASBANA.com
”Ini yang menjadi kendala kami yang sudah lama mengabdi. Bahkan, ada honorer yang melebihi pengabdian saya juga berharap kepastian revisi UU ASN dirubah, " tambah Yopi.
Saat ini ada 3.209 orang tenaga kesehatan honor yang tersebar di seluruh wilayah Propinsi Sumatera Barat yang berharap adanya revisi undang-undang ASN.
Sekjen DPW PPNI, Meta Seprinel juga menambahkan bahwa tenaga honorer kesehatan harus diselamatkan dengan menjadikan mereka PNS. Sebab, mereka sudah puluhan tahun bekerja untuk negara di bidang kesehatan. Ia berharap para tenaga honorer tidak perlu dibatasi untuk diangkat menjadi PNS. Alasannya karena mereka sudah belasan tahun mengabdi. Selain itu, apabila dibatasi, akan mempersempit harapan untuk bisa diangkat menjadi PNS. " Dengan adanya pembatasan usia maka semakin membatasi ruang mereka untuk diangkat menjadi pegawai negeri, " pungkasnya.
Berikut video konferensi pers usai Audiensi IPHI Sumbar dengan Wagub Nasrul Abit;
Inyong Budi