Notification

×

Iklan

Iklan

1 DARI 3 TERSANGKA PENCABULAN YANG DITETAPKAN SEBAGAI DPO BERHASIL DIAMANKAN

22 Juni 2017 | 05:53 WIB Last Updated 2017-06-21T22:53:10Z

Padangpanjang – Tomi (21), 1 dari 3 tersangka tindak pencabulan, yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) beberapa hari yang lalu oleh Polres Padangpanjang berhasil ditangkap, pada Sabtu (17/6) di kediamannya.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Kasat Reskrim Polres Padangpanjang AKP. Julianson SH. Tersangka pencabulan yang laporannya masuk pada Minggu (4/6) lalu, satu dari tiga tersangka yang masih dalam pencarian dan masuk dalam DPO telah berhasil ditangkap.

“1 dari 3 tersangka yang ditetapkan sebagai DPO berhasil ditangkap, sekira pukul 01.30 WIB dini hari di kediamannya di Singgalang, ia diamankan tanpa ada perlawanan sedikitpun,” terang Julianson.

Usai pihak keluarga korban melaporkan kejadian ke Polres Padangpanjang, Tomi (21) melarikan diri ke Kota Padang. Dan saat ia kembali ke rumah, orangtua dari Tomi langsung memberitahu pihak Polres.

“Tomi (21) diamankan di rumahnya berdasarkan laporan dari orangtuanya sendiri, bahwa ia telah kembali ke rumah pada Sabtu (17/6). Tomi saat diamankan mengakui perbuatannya, yang mana kejadian telah direncanakan terlebih dahulu,” jelas Julianson.

Usai melakukan perbuatan tindak pidana cabul, kini ketiga tersangka berhasil diringkus Satreskrim Polres Padangpanjang. Lebih lanjut Julianson menambahkan, Mawar (korban) merupakan salah satu pelajar yang baru tamat SMP, karena perlakuan ini masih dibawah umur maka proses hukumnya akan terus berlanjut dan mengacu pada undang-undang perlindungan anak.

Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, tersangka dikenakan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan dan maksimal 15 tahun dengan pasal 82 ayat 1 (2 dan 3) UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU junto pasal 76 D,  UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tentang 2002 tentang perlindungan anak junto UU No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Ade

×
Kaba Nan Baru Update