Notification

×

Iklan

Iklan

54 WALI NAGARI SIAP DI PILIH DI TANAH DATAR

05 Juni 2017 | 20:09 WIB Last Updated 2017-06-05T13:09:48Z


Tanah Datar - Pembukaan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Wali Nagari yang terkait dengan tindak lanjut amanat UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan Permendagri nomor 112 tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Desa dan tentang pemilihan Wali Nagari dilaksanakan di aula kantor Bupati Tanah Datar, Senin (5/6/2017).

Kepala Dinas PMDPPKB, Adrion Nurdal SE, mengatakan dalam sambutannya bahwa dengan ditetapkanya Perda Kabupaten Tanah Datar nomor 1 tahun 2017 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Wali Nagari tidak serta merta dapat dijadikan sebagai aturan pokok dalam pelaksanaan pemilihan Wali Nagari serentak tahun 2017.

"Dibutuhkan beberapa Peraturan Bupati (Perbup) sebagai pedoman pelaksanaan Peraturan Daerah, hingga sampai saat ini sudah tiga buah rancangan Perbup yang sedang difasilitasi oleh Gubernur, sehingga sosialisasi dan tahapan pemilihan Wali Nagari serentak dapat dimulai", ujarnya.

“Tahapan pemilihan sudah dimulai semenjak 24 Mei yang lalu, direncanakan 3 Juli s/d 10 Agustus 2017 masa pencalonan, 31 Agustus s/d 8 September masa kampanye, 9 s/d 12 September minggu tenang, 13 September hari pencoblosan dan 13 November pelantikan serentak,” terangnya. 

Mewakili kehadiran Bupati pada saat itu, Sekda Tanah Datar Hardiman mengatakan, melalui acara sosialisasi tersebut menghimbau kepada segenap pihak  yang ada untuk bersama memahami Peraturan Daerah terkhusus untuk bakal calon Wali Nagari nantinya.

"Sosialisasi ini sangat perlu dilaksanakan mengingat banyak yang bersemangat untuk mengisi posisi sebagai Wali Nagari serta kami berharap proeses pemilihan Wali Nagari nantinya harus mengedepankan azaz jujur, adil, rahasia dan demokratis, di mana wali nagari yang terpilih nantinya merupakan wali nagari yang telah melewati proses dengan baik," ujarnya dalam sambutan tersebut.

Dalam kesempatan itu juga Hardiman menuturkan, perlu disampaikan juga sebagaimana amanat UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa beserta Permendagri nomor 112 tahun 2015 dan amanat Perda nomor 1 tahun 2017, pemilihan Wali Nagari dilaksanakan serentak dan bergelombang di seluruh wilayah Kabupaten Tanah Datar, "Khusus untuk tahun ini, di Kabupaten Tanah Datar terdapat 54 Nagari yang akan melaksanakan pemilihan Nagari serentak" ujarnya.

Menutup sambutannya, pemilihan Wali Nagari yang akan dilaksanakan, merupakan salah satu agenda besar pemerintah daerah Kabupaten Tanah Datar yang harus menjadi tangung jawab bersama untuk menyukseskan pemilihan Wali Nagari dan tidak hanya Bupati, Sekda, OPD serta Panitia pemilihan tingkat Kabupaten maupun Nagari.

"Segala pihak agar selalu menjaga ketertiban dan keamanan untuk melaksanakan pesta demokrasi ini, agar nantinya berjalan dengan lancar karena ini adalah tangung jawab serta beban kita bersama" ujarnya.

Turut hadir dalam acara tersebut yaitu, Forkopimda Kabupaten Tanah Datar, Kepala OPD se Kabupaten Tanah Datar, Ketua LKAAM Kabupaten Tanah Datar, Camat beserta Forkopinca se-Kabupaten Tanah Datar, Wali Nagari, BPRN, KAN se Kabupaten Tanah Datar. (Hp/rhn)

IKLAN


×
Kaba Nan Baru Update