AKP. Julianson saat memberikan keterangan kepada wartawan |
Padangpanjang-- Usai melakukan perbuatan tindak pidana cabul dua tersangka berhasil diringkus Satreskrim Polres Padangpanjang dan satu orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Rabu 14/6.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Kasat Reskrim Polres Padangpanjang AKP. Julianson SH. Tersangka pencabulan yang laporannya masuk pada tanggal 4 Juni 2017 lalu, telah berhasil ditangkap, namun satu dari tiga tersangka masih dalam pencarian dan masuk dalam DPO.
"Berdasarkan laporan dari pihak keluarga korban, sebut saja Mawar (16), terlihat dalam kesehariannya Mawar bermenung-menung lalu orang tua Mawar merasa curiga dan bertanya mengapa sering terlihat bermenung dan akhirnya di ceritakanlah bahwasannya Mawar telah "dikerjai" oleh tersangka sebanyak tiga orang. Mendengar cerita tersebut orangtua Mawar langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangpanjang," jelas Julianson.
Ditambahkan Julianson, kronogis kejadian berawal saat si Mawar mendapat telepon dari tersangka dengan inisial D (17) untuk berjumpa di sebuah taman di Padangpanjang, setelah bertemu ditaman, si Mawar di ajak ke daerah silaing bawah, dan ternyata sudah ada dua orang rekan D yang menunggu di lokasi dengan inisial R (22) dan T (20).
Usai berjumpa dengan R dan T ke tiga tersangka D, R dan T membawa Mawar ke dekat sebuah sungai di daerah siliang bawah dan setelah sampai di tempat kejadian Mawar di ajak untuk melakukan hubungan intim secara bergantian dan mengancam agar tidak diberitahukan kepada siapapun, kejadian tersebut dilakukan sekitar pukul 14.00 Wib.
"Saat ini kedua tersangka dengan D dan R sudah kita tangkap, sementara itu untuk T masih kita lakukan pengejaran dan sudah kita tetapkan sebagai DPO," tegas Kasatreskrim.
Lebih lanjut Julianson menambahkan, Mawar merupakan salah satu pelajar yang baru tamat SMP dan tersangka D merupakan pacar Mawar. Namun karena perlakuan ini masih dibawah umur maka proses hukumnya akan terus berlanjut dan mengacu pada undang-undang perlindungan anak.
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, tersangka dikenakan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan dan maksimal 15 tahun dengan pasal 82 ayat 1 (2 dan 3) UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjandi UU junto pasal 76 D, UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tentang 2002 tentang perlinadunag anak junto UU No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. (Put)