Notification

×

Iklan

Iklan

Beri Rasa Aman, Dishub Padang Panjang Lakukan Pemeriksaan Kendaraan Angkutan Lebaran

15 Juni 2017 | 18:33 WIB Last Updated 2017-06-15T11:33:35Z

Padangpanjang -  Menjelang lebaran Idul Fitri 1438 H, seluruh kendaraan angkutan lebaran yang beroperasi di Kota Padangpanjang, melakukan pemeriksaan kelaikan sarana transportasi, di Terminal Bukit Surungan, Kamis (15/5).

Kegiatan ini diadakan berdasarkan surat keputusan Menteri Perhubungan No : KP. 522 tahun 2017 tentang tim koordinasi penyelenggaraan angkutan lebaran terpadu tahun 2017 M / 1438 H, bahwa masa penyelenggaraan angkutan lebaran di mulai H-10 sampai H+15.

Kegiatan ini bertujuan, untuk memberikan jaminan secara teknis, terhadap pengguna kendaraan bermotor dijalan, untuk mencegah atau memperkecil kemungkinan terjadinya kecelakaan, yang disebabkan oleh kekurangan persyaratan teknis dan laik jalan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Padangpanjang, I Putu Venda, mengatakan pelaksanaan uji ulang laik kendaraan angkutan lebaran dititik beratkan kepada kendaraan mobil penumpang, kendaraan mobil bus, dan kendaraan angkutan kota.

“Baik kendaraan mobil penumpang, mobil bus, dan angkutan kota yang berada pada Kota Padangpanjang maupun diluar Kota Padangpanjang, kami tetap laksanakan uji ulang laik kendaraan angkutan lebaran sesuai dengan aturan yang berlaku,” terang I Putu Venda.
  
Beberapa cek fisik yang akan diuji ulang pada kendaraan angkutan lebaran diantaranya, rangka landasan, motor penggerak, sistem pembuangan, penerus daya, sistem roda, sistem suspensi, alat pengendali, sistem rem, lampu-lampu, badan/bodi kendaraan, komponen pendukung, surat-surat kendaraan, dan kelengkapan tanggap darurat angkutan umum khususnya bis seperti pemecah kaca, kondisi pintu darurat, racun api, segitiga pengaman, kotak p3k dan lainnya.


“Dalam kendaraan juga kita cek, seperti adanya tong sampah, agar penumpang tidak membuang sampah sembarangan maupun membuang sampah dijalan, dan kebersihan pun akan terjaga,” terang I Putu Venda.

I Putu Venda juga mengungkapkan, kendaraan yang tidak lulus ujian operasional atau tidak laik jalan, tidak diperkenankan untuk beroperasi dan kendaraan akan dikandangkan. Kendaraan bisa beroperasi kembali, apabila kendaraan telah diperbaiki dan telah lulus uji ulang layak kendaraan.

“Namun, untuk Kota Padangpanjang belum ada angkutan yang dikandangkan, karena kepatuhan dari pada pengemudi maupun pengusaha angkutan sudah cukup tinggi,” terang Venda.

I Putu Venda juga menghimbau kepada para petugas yang terlibat pada proses pengamanan dan uji laik kendaraan angkutan lebaran, agar melakukan tugas dengan penuh tanggung jawab, dan jangan ada kendaraan angkutan lebaran yang tidak layak jalan, namun tetap beroperasi.

“Jangan pernah lakukan pungli, apabila kendaraan itu tidak layak, jangan segan-segan untuk mengambil tindakan tegas, jangan dibiarkan mobil itu beroperasi, karena hal ini sangat menyangkut keselamatan dan nyawa manusia,” himbaunya.

Bagi kendaraan angkutan lebaran yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan akan diberikan tanda/stiker bukti tanda lulus uji ulang laik kendaraan angkutan lebaran tahun 2017 M / 1438 H.

Ade

×
Kaba Nan Baru Update