Tanah Datar – Diduga telah melakukan perbuatan cabul dan melarikan anak di bawah umur, BA (21) warga Padang Gantiang, Tanah Datar, Sumatera Barat harus berurusan dengan Polisi.
AKBP. Bayuaji Yudha Prajas, SH melalui Kapolsek Padang Ganting IPTU. M.R.Zen, SH, menjelaskan, BA di ciduk di sekitar SPBU Parak Juar Batusangkar, pada Senin, (5/6) sekira pukul 17.00 wib.
“BA diamankan atas dugaan telah Melakukan Perbuatan Cabul dan Melarikan Anak di Bawah Umur sesuai dengan Laporan Polisi No : LP/08/K/VI/2017/Sek, " Terang M.R.Zen, SH.
Iptu. M.R.Zen mengatakan, gadis yang masih duduk di kelas 3 bangku SMP ini, sebut saja Matahari (17), diduga telah puluhan kali dicabuli Tersangka.
"Lebih kurang 20 Kali, dan aksi tersangka ini di mulai sejak akhir November 2016 sampai akhir Mei 2017. Orang tua Matahari mulai curiga dan Geram ketika pada Kamis, 25 Mei 2017, saat tersangka BA menjemput bunga ke rumahnya. Pada Kamis dinihari pukul 02.00 wib dengan cara lompat jendela kamar, Matahari kabur meninggalkan rumah bersama BA menuju Pekanbaru menggunakan sepeda motor (tanpa no pol), " Terang Kapolsek
Tak terima dengan perilaku tersangka, orang tua (Matahari), Jailani (46) warga Atar, Tanah Datar melaporkan hal ini ke Polsek Padang Ganting.
"Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Padang Ganting, untuk pemeriksaan lebih lanjut, " Ujar M.R.Zen. (Romeo/Ade AMOI)