Notification

×

Iklan

Iklan

Dua Petugas Restribusi Pasar Diciduk Tim Saber Pungli Polres Payakumbuh

18 Juni 2017 | 01:23 WIB Last Updated 2017-06-17T18:24:51Z

Payakumbuh - Tim Saber Pungli Polres Payakumbuh menunjukkan taringnya. Setelah beberapa waktu lalu mengamankan satu orang penjual karcis masuk ke objek wisata Ngalau Indah karena melakukan pungli dengan cara menjual karcis diluar ketentuan. 

Hari Sabtu (17/6) sekitar pukul 19.20 WIB, Tim yang dipimpin Ketua Saber Pungli, Kompol. Edisra kembali menciduk dua orang petugas retribusi Pasar Payakumbuh karena diduga melakukan pungli.

Kedua petugas pemungut retribusi itu, berinisial BP (33)  dan HH (33) yang merupakan ASN di jajaran Pemko Payakumbuh. Kedua pria itu diciduk setelah Tim mendapat informasi maraknya dugaan Pungli di Pasar Payakumbuh terhadap pedagang/warung/kios malam Pasar Kota Payakumbuh dengan meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan.

Setelah dilakukan penyelidikan diketahui petugas dari Dinas Koperindag Kota Payakumbuh sedang memungut uang retribusi kepada pedagang dengan meminta uang retribusi senilai Rp. 5.000,- namun tidak memberikan karcis kepada pedagang tersebut. 

Kemudian diketahui bahwa untuk tiket karcis retribusi pedagang kaki lima pasar Payakumbuh dgn 2 (dua) tipe/jenis karcis retribusi K5 untuk kedai skala ukuran menengah keatas nilai karcis Rp. 2000,- dikenakan pungutan Rp. 5.000,- . Dan K3 untuk kedai kecil (kaki lima) senilai Rp. 500,- dimintakan Rp. 2.000,- . Namun karcis tersebut oleh petugas pemungut tidak diberikan kepada pedagang yang membayar.

Saat di amankan kedua petugas pemungut tersebut sudah memungut terhadap 7 kios/kedai.

“Kedua petugas tersebut kita tangkap karena diduga melakukan pungutan liar terhadap pedagang pasar payakumbuh. Caranya dengan meminta retribusi diluar ketentuan. Ada yang diminta Rp. 2000 hingga Rp. 5000, " jelas  Ketua Tim Saber Pungli Polres Payakumbuh, Kompol. Edisra didampingi Ketua Tim Tindak, Iptu. Wawan Dermawan dan dua Anggota Tim Saber Pungli, Iptu. Eldi Viarso serta Ipda. P. Lubis, Sabtu, (17/6) pukul 23.00 WIB.

Dari penangkapan terhadap keduanya, berhasil diamankan barang bukti 2 (dua) bundle karcis retribusi yang sudah tidak lengkap, 3 (tiga) lembar karcis retribusi yang tidak diserahkan yaitu K5 (1 lembar) dan K3 (2 lembar).

Sementara itu diamankan juga uang yang diduga hasil pungutan liar senilai Rp. 684.000,-. Hingga kini, keduanya masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Payakumbuh untuk keperluan pendalaman dan pengembangan kasusnya. ( ***/Dekadepos.com)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update