Tanah Datar--Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi membuka secara resmi rapat koordinasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanah Datar Tahun 2017 didampingi para Asisten di lingkup Setda, Kadis PMPTSP Armen dan dihadiri seluruh kepada OPD, Camat se Tanah Datar, Tim Pembina, Tim Fasilitasi dan Tim Pelayanan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Aula TP PKK Tanah Datar, Kamis (8/6/2017) kemarin.
Kadis PMPTSP Naker Armen dalam laporannya menyampaikan, terima kasih kepada Bupati berkenan hadir membuka acara secara resmi.Selama ini rakor dibuka oleh pak Sekda, dan baru hari ini bisa dibuka secara langsung oleh pak Bupati, terima kasih atas kehadiran dan dukungan Bapak ujarnya.
Armen mengungkapkan, penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebenarnya sudah dimulai dari 2 Januari 2016 lalu, namun belum semua jenis izin dilimpahkan kewenangannya kepada KPPT. Sampai saat ini ada 50 izin yang telah dilayani melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), namun masih ada jenis yang belum dilimpahkan, oleh karena itu dalam kesempatan ini kami harap OPD untuk evaluasi kembali, apakah masih ada jenis izin berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang belum dilimpahkan ke PTSP ungkapnya.
Ditambahkan Armen, sesuai Amanat Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, PMPTSP Naker sudah mempunyai Standar Operasional Prosedur (SOP), standar pelayanan perizinan, layanan pengaduan, layanan secara elektronik dalam bentu SPIPISE (Sistem Pelayanan Informasi Perizinan Investasi secara Elektronik) dan SIPPADU (Sistem Pelayanan Perizinan Terpadu).
Kita sudah mempunyai dan membentuk tim pembina dan tim teknis perizinan dan untuk SIPPADU sedang disesuaikan bahasa programnya untuk 59 jenis izin dan sesuai dengan kesepakatan dan petunjuk KPK RI, Insya Allah aplikasi ini kita launching pada Juli 2017 akan datang†sampainya.
Namun harus diakui ujar Armen, dinas PMPTSP belum optimal dalam melaksanakan perizinan, karena ada beberapa pengurusan perizinan yang masih tumpang tindih OPD yang bertanggungjawab menanganinya.
Selama ini yang mengelola terkait investasi yang memanfaatkan ruang atau lahan luas dikelola Bappeda, sementara izin lokasi, lingkungan di OPD lain dan izin usaha baru dikelola oleh KPPT. Karena itu tentu hal ini perlu dikaji dan didudukan sesuai dengan aturan dan peraturan berlaku yang outputnya tentu akan berdampak pelayanan kepada masyarakat semakin baik ujar Armen.
Sementara itu Bupati Irdinansyah mengatakan, pelayanan publik menjadi sektor yang banyak dikeluhkan oleh masyarakat di Indonesia, termasuk di Tanah Datar, di mana masyarakat menganggap berurusan di instansi pemerintah akan menemui urusan berbelit-belit, diskriminatif, tidak ramah, tidak transparansi biaya pelayanan dan banyak keluhan lainnya.
Saya bersama Wabup sepakat menjadikan pelayanan publik menjadi salah satu sektor untuk ditingkatkan menjadi lebih baik, terutama yang berkaitan dan bersentuhan langsung dengan masyarakat ujar Bupati Irdinansyah.
Dalam memberikan layanan publik kepada masyarakat, ujar Irdinansyah, diharapkan berazaskan kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, tidak diskriminatif, akuntabiltas, ketepatan waktu, kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan.
Tim pembina, tim pendukung dan tim teknis yang berkomitmen untuk melaksanakan pelayanan satu pintu ini diharapkan tidak hanya sekedar seremonial saja, namun harus mempunyai dampak nyata untuk kemajuan, karena itu ikuti dan laksanakan rapat koordonasi dengan sebaiknya sehingga menghasilkan keputusan yang baik guna mendukung pelayanan publik lebih baik lagi di Tanah Datar†pungkas Irdinansyah.
Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen dukunga terhadap pelaksanaan pelayanan satu pintu di Kabupaten Tanah Datar. (Hp/dvd)